Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Istri, La Ali Dipenjara Selama 5 Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-01-2016 | 08:36 WIB
IMG-20160118-01583.jpg Honda-Batam
Akibat aniaya Istrinya, La Ali divonis 5 Bulan Penjara (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa La Ali Bin La Apa (41) terjerat kasus pemukulan terhadap korban Sri Puji Astutis yang merupakan istrinya sendiri. Atas perbuatannya itu, Ia divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eryusman SH, menyatakan ‎terbukti secara sah melakukan penaniayaan sebagaimana melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 5 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan‎," ujar Eryusman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(18/1/2015).

Atas putusan ini terdakwa La Ali dan Jaksa Penuntut Umum yang diwakilkan oleh Haryo Nugroho SH menyatakan menerima. Meskipun putusan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Ricky Setiawan SH sebelumnya, yang menuntut selama 7 bulan penjara.

Berdasarkan fakta dipersidangan diketahui, terdakwa La Ali melakukan penganiayaan terhadap dr. Aziz, selaku dokter RSUD Bintan Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan serta Sri Puji Astuti, istrinya sendiri, Senin (2/11/2015) lalu sekira ‎pukul 19.00.

Kejadian itu bermula saat terdakwa La Ali mengantarkan istrinya Sri Puji Astuti ke RSUD Bintan, karena istrinya itu mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, dr. Aziz yang bertugas malam itu mengatakan bahwa ruangan IGD sudah pindah ke Rumah Sakit yang baru.

Melihat istrinya Puji Astuti dalam keadan sudah berdarah-darah, maka terdakwa langsung menarik baju dr. Aziz dengan tangan kanannya hingga terjatuh. Hanya saja, melihat kejadian itu istrinya Sri Puji Astuti langsung menghampiri terdakwa dan berusaha melerainya.

Merasa kesal, tidak berapa lama kemudian terdakwa menghampiri istrinya dan langsung memukul pelipis mata sebelah kiri korban Sri Puji Astuti sebanyak satu kali. Akibatnya, korban Sri Puji Astuti mengalami luka robek pada dahi kiri dan memar pada dahi kirinya.

Editor : Udin