Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Sebut Ada Permasalahan Legal di BBK, Khususnya Batam
Oleh : Surya
Rabu | 06-01-2016 | 08:13 WIB
jokori by getty.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) selama ini memiliki banyak permasalahan dari aspek legal, khususnya di Badan Pengusahaan (BP) Batam.


Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di Batam cenderung melambat, bahkan mengalami kemunduran dari tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi mengenai pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus di BBK ada permasalahan dari aspek legalnya," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Adapun permasalahan itu, kata Presiden, adalah pertama soal peraturan perundangan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di BBK, yang dinilai tidak otoritatif dan tidak efektif di lapangan.

Kedua, adanya disiharmonisasi di lapangan terhadap pelaksanaan peraturan di UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan UU No.36 Tahun 2000 jo UU 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ).

"Dampak dualisme ini adalah adanya dualisme kewenangan dalam pertanahan dan fungsi kewenangan lainnya," katanya.

Baik BP Batam maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam, lanjut Presiden, sama-sama menggunakan aturan perundang-undangan masing-masing.

"Sehingga dualisme ini menimbulkan keraguan dalam investasi. Investor enggan menanamkan modalnya untuk kawasan tersebut (Batam, red)," katanya.

Untuk menyelesaikan masalah dualiasme kewenangan ini antara BP Batam dengan Pemko Batam, menurut Presiden, ia akan meminta penjelasan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan.

"Saya mau tahu dari Mendagri (Tjahjo Kumolo) dan Menteri Agraria (Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan) soal kewenangan ini. Dari aspek legal, ada harmonisasi peraturan perundang-undangan. Yang tegas, saya minta rewiew tata ruang berdasarkan one map policy (kebijakan satu peta)," tegas Presiden.

Editor: Surya