Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana Gugatan SAH di MK, Dijadwalkan Jumat Depan
Oleh : Surya
Selasa | 05-01-2016 | 21:24 WIB
gedung mk.jpg Honda-Batam

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diajukan pasangan Soeryo Respationo-Ansar Ahmad (SAH) pada Jumat, 8 Januari 2016.

 

Sidang panel gugatan pasangan SAH tersebut akan dipimpin dua hakim konsititusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Gugatan pasangan SAH tersebut terigistraasi dengan nomor perkara: 115/PHP.GUB-XIV/2016.

Dalam mengajukan gugatan itu, SAH didampingi tim pengacara terdiri dari Sirra Prayuna,SH, Diarson Lubis,SH, Edison Panjaitan,SH, Tanda Perdamaian Nasution, SH, Badrul Munir,SAG,SH,CLA dkk.

Selain itu, MK juga menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Pilkada Karimun pada 8 Januari, yang diajukan pasangan Raja. Usman Aziz dan Zulkhainen, didampingi kuasa hukum Nur Syamsi Nurlan, S.H., M.H dengan registrasi perkara Nomor Perkara:44/PHP.BUP-XIV/2016.

Enam perkara

Sementara itu, MK menerima enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dari total sembilan provinsi peserta pemilihan gubernur pada Desember 2015 lalu.

"Tercatat ada enam perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur," kata Kabid Humas MK Budi Ahmad Johari.

Enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur itu berasal dari Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.

Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Editor: Surya