Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Ekspatriat Pun Harus Rupiah

Pengusaha Dihimbau Kurangi Transaksi dengan Dolar
Oleh : Sumantri/Dodo
Rabu | 03-08-2011 | 17:49 WIB
Transaksi_Dengan_menggunakan_Dolar_Singapore.jpg Honda-Batam

Transaksi Dengan menggunakan Dolar Singapore dihimbau unutk dikurangi

BATAM, batamtoday - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang menangani Keuangan dan Perbankan, Harry Azhar Azis menyatakan bahwa hotel, resort dan pusat perbelanjaan di Batam dan Kepri tidak diperkenankan lagi mematok transaksi dengan mata uang asing (yang umum dipakai dolar Singapura), seperti yang berlaku selama ini. Seluruh transaksi harus menggunakan rupiah.

"Bulan lalu (Awal Juli-red) kita telah sahkan UU tentang mata uang, tinggal tunggu tanda tangan Presiden saja. Harusnya sudah ditandatangani, tapi kita lihat dalam satu sampai dua minggu ini," ujar Harry kepada batamtoday, Rabu 03 Agustus 2011. 

Selama ini, mayoritas hotel berbintang atau resort di Batam dan Kepri menggunakan dolar Singapura sebagai alat transaksi utama. Bahkan, untuk membeli sebutir permen di mini market hotel, pengunjung harus menggunakan dolar.

Harry yang berasal dari dapil Kepri itu mengatakan, ke depan hal itu tak dibenarkan lagi. Tapi, ia menambahkan, hotel, resort, dan pusat perbelanjaan tidak dilarang menggunakan tarif dalam dolar.

"Sepanjang transkasinya menggunakan rupiah. Hanya saja, kalau sudah memasang tarif (price tag) menggunakan dolar itu sudah mengindikasikan transaksi dengan dolar. Itu bisa mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Mata Uang," paparnya.

Harry menegaskan, status Kepri sebagai wilayah ekonomi khusus bukan pengecualian bagi penerapan UU Mata Uang. "Ini berlaku sama di seluruh wilayah di Indonesia. Tidak ada pengecualian untuk Kepri," ujarnya. 

Dia mengatakan, dalam UU yang melibatkan Bank Indonesia tersebut, pembayaran gaji para tenaga kerja asing (TKA) atau biasa disebut ekspatriat juga harus menggunakan rupiah.

"Kecuali statusnya ekspatriat yang ditugaskan dari perusahaan di negaranya ke perusahaan cabang di Kepri. Tapi, TKA yang rekrutmen berlangsung di Batam harus digaji dengan rupiah," katanya.

Pelanggaran terhadap UU ini, kata dia, akan dikenakan sanksi penjara. "Ke depan, transaksi menggunakan dolar seperti yang berlaku selama ini di Kepri tak bisa lagi. Kalau masih ada temuan, maka maksimal pidana penjara seumur hidup. Jadi tidak ada perlakuan khusus di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun ini," ujarnya.

Menurutnya, hadirnya UU yang mengatur transaksi rupiah di dalam negeri ini merupakan perintah UUD pasal 23 mengenai harga rupiah. UU ini baru muncul setelah amandemen ke empat UUD. "Hadirnya UU baru berdasarkan pasal 23 UUD ini akan menguatkan rupiah dan menjadi acuan negara tetangga. Selama ini, rupiah bergantung ke mata uang asing seperti dolar Singapura. Kita ingin mata uang kita dihargai negara asing," ujar Harry.