Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Fokus Awasi Industri Farmasi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 19-12-2015 | 09:44 WIB
farmasi.jpg Honda-Batam
Industri obat. (Fot: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah warga negara yang cukup besar yaitu pada Tahun 2014 mencapai 252.164.800 jiwa dan diproyeksikan pada tahun 2019 mencapai 268.074.600 jiwa, hal ini merupakan peluang bagi pelaku usaha di bidang industri kesehatan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnisnya.

Tercatat pada tahun 2014 Industri farmasi di Indonesia berhasil mencatatkan omzet Rp 52Triliun dan pada Tahun 2015 diperkirakan tumbuh 11,8% menjadi Rp. 56 Triliun. Obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi 59% dan obat bebas/generik sebesar 41% dari keseluruhan pasar. Dari Nilai kapitalisasi industri tersebut perusahaan farmasi nasional menguasai pangsa pasar sebesar 70% dan 30% sisanya dikuasai oleh perusahaan farmasi PMA.

Namun demikian perkembangan industri farmasi tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan kemudahan akses masyarakat Indonesia terhadap obat murah dan pelayanan kesehatanyang terjangkau. Harga obat-obatan di Indonesia terbilang mahal bila dibandingkan dengan harga obat di negara-negara kawasan ASEAN.

Dalam pandangan KPPU, berdasarkan hasil kajian, keberadaan obat generik bermerek merugikan konsumen karena harga eceran tertingginya tidak diatur oleh Pemerintah, tetapi ditentukan sendiri oleh produsen obat. KPPU merekomendasikan agar pemerintah menerbitkan regulasi tentang HET obat generik bermerek. Selain itu, KPPU merekomendasikan revisi
Permenkes yang mengatur tentang kewajiban bagi apoteker untuk memberikan pilihan obat kepada pasien. 


Dengan revisi itu, pasien mendapatkan tawaran untuk memilih antara obatgenerik, generik bermerek, atau obat paten sesuai resep dokter. KPPU juga menilai bahwa Indonesia dapat mengantisipasi tingginya harga obat dengan memanfaatkan fleksibilitas yang diperkenankan oleh World Trade Organization (WTO) dalam bentuk Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). 

Fasilitas merupakan kesempatan untuk memproduksi obat-obat paten atas nama kepentingan nasional untuk
pemanfaatan oleh pemerintah sendiri. Berkaitan dengan regulasi pada industri farmasi Indonesia, pada tangal 19 November 2015 KPPU juga telah menggelar hearing dengan mengundang Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, United Nations Development Programme (UNDP), World Health Organization (WHO) dan Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) menyangkut industri farmasi.

Berdasrkan hasil pertemuan tersebut, diusulkan adanya perbaikan regulasi mengenai kategori jenis obat-obatan di Indonesia. Dimana yang sebelumnya terdapat tiga kategori obat, diusulkan menjadi dua kategori saja yaitu paten dan generik.

Sehingga tidak menyebabkan kebingungan pada masyarakat. Selain hal-hal yang berkaitan dengan regulasi, saat ini KPPU Pusat sedang melakukan investigasi untuk mendalami perilaku pelaku usaha industri farmasi terkait dugaan pelanggaran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri farmasi yang saat ini berlangsung.

Lebih lanjut terkait dengan pengawasan pada industri farmasi, KPPU masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Adapun peran KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam sebagai kepanjangan tangan KPPU di Provinsi Riau, Jambi, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung juga akan ikut melakukan pengawasan terhadap industri farmasi di wilayah kerja.

Editor: Dardani