Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level pada Minuman Manis, Dorong Pola Konsumsi Sehat
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-04-2026 | 13:28 WIB
label-gizi.jpg Honda-Batam
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat menjelaskan kebijakan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. (Kemenkes)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menerbitkan kebijakan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, sebagai langkah mendorong masyarakat menerapkan pola konsumsi yang lebih sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026). Kebijakan ini akan diberlakukan terlebih dahulu bagi pelaku usaha skala besar.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya edukasi untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berisiko memicu penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.

"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Budi.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pencegahan penyakit. "UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah BPOM," jelasnya.

Dalam tahap awal, aturan ini tidak menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warung tegal (warteg), pedagang gerobak, maupun restoran kecil.

Kemenkes mewajibkan pelaku usaha minuman siap saji skala besar --seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus-- untuk mencantumkan label Nutri Level sebagai informasi gizi dan pesan kesehatan kepada konsumen.

Label tersebut dapat ditampilkan melalui berbagai media, antara lain daftar menu, kemasan, brosur, spanduk, hingga aplikasi pemesanan daring.

Adapun klasifikasi Nutri Level terdiri atas empat kategori, yaitu Level A (hijau tua), Level B (hijau muda), Level C (kuning), dan Level D (merah). Level A menunjukkan kandungan GGL paling rendah, sedangkan Level D menunjukkan kandungan tertinggi.

Penetapan label dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang mengacu pada hasil uji laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi.

Kemenkes berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih konsumsi yang lebih sehat sekaligus menekan beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit tidak menular yang terus meningkat.

Editor: Gokli