Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengunduran Diri Dirjen Pajak Jadi Tauladan Bagi Siapapun
Oleh : Irawan
Rabu | 02-12-2015 | 14:10 WIB
Misbakhun.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menghormati dan mengapresiasi langkah pengunduran diri Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito kemarin.

"Pengunduran diri beliau sebagai sebuah langkah yang memberikan hikmah keteladanan bagi siapapun pengemban amanat dan tugas negara yang dimilikinya," kata Misbakhun, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Menurut dia, jabatan mempunyai makna dan tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan penuh dedikasi. 

"Dalam konteks ini, Pak Sigit memberikan tauladan bagi kita semua bahwa kinerja yang terukur dalam menjalankan tugas adalah sangat penting karena negara menjadi taruhannya," ujar dia.

Misbakhun berharap hal ini menjadi era baru bagi upaya membangun kinerja aparat negara di pemerintahan Presiden Jokowi.

Pada kesempatan ini, Misbakhun juga mengucapkan selamat bertugas kepada Dirjen Pajak yang baru, Ken Dwijugeasteadi. Di mata Misbakhun, Ken adalah pejabat yang punya karir lengkap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut dia, bidang tugas dia sangat beragam dan pengalamannya sangat panjang dalam membangun karir di DJP. Pengalaman tersebut hendaknya menjadi bekal yang kuat untuk meningkatkan kinerja DJP dalam menjalankan tugas negara yaitu menyangkut penerimaan negara di bidang perpajakan.

"Tugas berat tersebut harus membangunkan kesadaran dan perlu dukungan seluruh elemen bangsa bangsa agar DJP bisa menjalankan tugas meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak," ucap anggota Banggar ini.

Terkait penerimaan negara dari sektor pajak yang masih pada kisaran 64%-65%, kata politisi Golkar ini, memang sangat mengkhawatirkan menimbulkan resiko fiskal tinggi karena melebarnya defisit APBN. 

Sementara tahun 2015 tersisa sebulan lagi, sehingga pemerintah harus memutar otak mencari cara bagaimana defisit APBN tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar 3%.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri, Selasa (1/12/2015). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerima surat pengunduran Sigit Selasa pagi.

Bambang mengatakan, Sigit mundur karena sulit mengejar target pajak tahun ini. "Mengundurkan diri karena merasa tidak mampu mengejar target pajak,'' ujar Bambang di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (1/12/2015).

Editor: Surya