Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Freepot Jadi Momentum Penataan SDA

Komisi VII DPR Kumpulkan Bahan Revisi UU Minerba
Oleh : Surya
Selasa | 01-12-2015 | 19:57 WIB
Mulyadi.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi dari Fraksi Partai Demokrat

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi VII DPR menyatakan, tengah mengumpulkan bahan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (UU Minerba).


Mulyadi, Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (1/12/2015) mengatakan, munculnya pemberitaan kasus PT Freeport Indonesia telah menyadarkan mata anggota DPR mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA) selama ini.

"Munculnya kasus yang membawa nama PT Freeport Indonesia membuka mata DPR bahwa selama ini pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang ada di Papua oleh Freeport dilakukan memunculkan permainan gelap," kata Mulyadi.

Mulyadi menilai,  pengelolaan SDA seharusnya dilakukan secara transparan, mulai dari perijinan hingga pembagian konsensi sehingga tidak memunculkan permainan-permainan gelap. 

"Kedepan harus transparan, agar tidak ada yang berani bermain di wilayah-wilayah gelap seperti yang terjadi di Freeport.  Selama ini semua yang berkaitan dengan Freeport tidak pernah jelas, sehingga membuat DPR terutama Komisi V II semakin waspada untuk membahas hal substansi," katanya.

Komisi VII, lanjutnya, akan meningkatkan masalah pengawasan agar kegaduhan masalah Freeport tidak menjadi polemik di masyarakat. Komentar-komentar yang muncul dari publik maupun pakar akan dijadikan bahan masukkan untuk revisi UU Minerba.

"Sekarang momentum untuk melakukan revisi UU Minerba. Komentar-komentar soal Freeport akan menjadi referensi kita dalam pembahasan revisi UU Minerba, karena banyak hal yang sebelumnya kita tidak tahu  sekarang terbuka," katanya.

Mulyadi menegaskan, ramainya pemberitaan kasus Freepot membuat DPR lebih tegas lagi kepada pemerintah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan UU Minerba. 

"Kita akan tekan pemerintah untuk tegas menjalankan berbagai peraturan yang ada kepada PT Freeprot termasuk mengenai pembangunan smelter untuk mengolah hasil tambang di Indonesia yang diamanatkan dalam UU  yang seharusnya sejak awal 2015 sudah menyediakan smelter," katanya.

Pemerintah diminta untuk tidak ada lagi menerima alasan dibuat Freeport yang tidak bisa mengolah hasil tambang karena kekurangan smelter, sehingga harus diolah diluar negeri.

"Freepot memanfaatkan ketidaktegasan pemerintah dalam mengolah hasil tambang di Indonesia, sehingga Indonesia tidak bisa benar-benar tahu apa dan berapa yang dihasilkan dari tanah  Papua itu," kata politisi Demokrat ini.

Sejak awal Komisi VII  DPR sudah meminta agar hasil tambang dipisahkan dan dimurnikan di Indonesia

"Saat ini dari 3000 ton hasil produk Freeport, hanya 1000 ton yang diolah di Gresik Indonesia. Sisanya yang 2 juta ton diolah di Spanyol," jelasnya.

Dengan kondisi ini, menurutnya, pemerintah jelas tidak bisa mengontrol berapa dan apa yang dihasilkan Freeport.

"Sekarang yang kandungannya  mengandung emas semuanya diolah di Spanyol. Sementara yang mengandung tembaga diolah di Gresik. Kedepan semua proses pemurnian hasil tambang mau emas atau tembaga harus dilakukan di  Indonesia. Tidak ada lagi toleransi bagi Freeport untuk tidak mengolah hasil tambangnya di Indonesia," tegasnya.

Seperti diketahui,  Komisi VII DPR RI sedang merumuskan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara. Revisi UU Minerba tersebut dilakukan salah satunya untuk mengakomodir keputusan Mahkamah  Konstitusi (MK).
Beberapa hal yang dibahas dalam perumusan revisi UU tersebut antara lain tindak lanjut keputusan MK. Sejak diundangkan, UU Minerba mengalami tujuh kali gugatan judicial review dan dari ketujuh gugatan tersebut empat kali dikabulkan oleh MK.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) juga memberikan usulan perbaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Ketua Pelaksana Revisi Undang-Undang Minerba Perhapi, Eva Armila mengatakan, Undang-Undang Minerba memiliki niat baik dalam penataan tambang mineral dan batubara, namun perlu disempurnakan, karena itu Perhapi memberikan masukan revisi Undang-Undang Minerba.

Editor : Surya