Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Listrik PLN Tanjungpinang Byarpet

Sidang Putusan Kasus Korupsi Bansos Natuna Digelar di Ruangan Gelap
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 28-11-2015 | 08:45 WIB
IMG_20151127_173816.jpg Honda-Batam
Sidang dalam gelap terpaksa harus dilakukan majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Akibat aliran listrik PLN Tanjungpinang yang byarpet, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang terpaksa bersidang di ruangan gelap yang hanya diterangi cahaya dari senter ponsel. 


Sidang di ruang gelap ini dipimpin Majelis Hakim Dame Parulian SH dan dibantu Lindawati SH dan Jhony Gultom SH dengan agenca pembacaan putusan korupsi dana hibah pembuatan Rompun Laut Nelayan Natuna, dengan terdakwa Tedjo Sukmono, Herwanto dan Heca Janatra di PN Tipikor Tanjungpinang, Jumat (27/11/2015). 

Awalnya, sidang atas tiga terdakwa korupsi Bansos dana pengentasan kemiskinan Natuna untuk pembuatan rumpon nelayan berjalan seperti biasa. Namun, ketika sidang dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Herwanto, tiba-tiba lampu listrik PLN padam.

"Bagaimana, apakah pembacaan putusan ini akan kita lanjutkan atau menunggu lampu kembali hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH pada JPU serat terdakwa dan kuasa hukumnya. 

Sementara itu, genset PN Tanjungpinang yang teronggok di samping ruang sidang pengadilan, dikatakan majelis sudah out of date alias tak dapat digunakan lagi. 

Dengan pertimbangan waktu yang sudah semakin sore, yakni pukul 17.30 Wib, akhirnya Majelis Hakim dan JPU serta terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat untuk melanjutkan pembacaan putusan. 

Kendati dilakukan secara bergantiaan dan disinari dengan lampu senter ponsel, Ketua Majelis Hakim dibantu hakim Linda Wati SH yang memegang dan menyuluh putusan Herwanto, melakukan pembacaan putusan, secara singkat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menyatakan Herwanto, Ketua Kelompok dari sejumlah KUBE yang memperoleh Bantuan dana Bansos Pengentasan Kemiskinan Natuna 2012 itu, terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Tedjo Sukmono, dan Heca Janatra. Sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

"Atas perbutanya yang telah terbukti, terdakwa dihukum selama ‎4 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider selam 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dame Parulian.

Selain hukuman badan, Herwanto juga dihukum membayar nilai kerugian negara sebesar Rp623 juta, dari sisa yang dicicil terdakwa sebelumnya sebesar Rp350 juta. Dan apabila dalam 1 bulan tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman badan selama 9 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU Kadek SH.

Editor: Dardani