Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivis Desak Kejati Kepri Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi Gedung LAM Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-11-2015 | 09:33 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri-2.jpg Honda-Batam

Para penyidik Kejati Kepri diharapkan dapat membongkar dugaan korupsi pembangunan Gedung LAM Bintan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Penggagas dan Pembina LSM Kepri Corruption Wacth (KCW) Abdul Hamid mengatakan, pengalokasiaan anggaran APBD untuk pembangunan Gedung LAM Bintan di atas lahan sewa dan pinjam pakai dari PT Antam, jelas-jelas menyalahi aturan.

Seperti yang tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, lolosnya milliaran alokasi dana APBD Bintan itu juga tidak sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2014 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.

"Hal itu ditur dalam Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya pengalokasian anggaran APBD untuk biaya pemeliharaan dan pembangunan gedung," ujarnya. Baca juga: DRPD Bintan Terusik dengan Pemberitaan Dugaan Korupsi Gedung LAM Bintan

Karena tidak ada dasar hukum yang kuat atas pengalokasian tersebut, tambah Abdul Hamid, hendaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri harus dapat mengusut dasar hukum dan kepentingan DPRD Bintan meloloskan ratusan miliar APBD Kabupaten Bintan tersebut.

Sebagaimana diketahui, selain menyewa dan meminjam pakai 57.000 meter persegi lokasi lahan pembangunan Gedung LAM, Pemerintah Kabupaten Bintan ternyata juga menyewa dan meminjam sejumlah lokasi lahan lain dari PT Antam untuk membangunan gedung sarana-prasarana di Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dari data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, sesuai dengan SK yang diterbitkan Menteri BUMN nomor: Per-13/MBU/09/2014 tentang pedoman pendayagunaan aset tetap BUMN yang diterbitkan 10 September 2014, PT Antam tidak akan menghibahkan lahan eks usahanya di Kecamatan Bintan Timur kepada pihak manapun, baik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat maupun swasta.

Namun untuk pendayagunaan aset lahan BUMN, yang sebelumnya diusahakan PT Antam Tbk itu, BUMN menyatakan, Pemkab Bintan dapat menggunakan lahan miliknya tersebut dengan status kesepakatan Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), serta Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha dan Sewa dan Pinjam Pakai.

Dengan kesepakatan itu, Pemerintah Kabupaten Bintan menyepakati sewa dan pinjam pakai lahan dan aset PT Antam. Adapun 9 lokasi titik lahan eks PT Antam yang dipinjam pakai, diantaranya Gedung LAM di atas lahan seluas 57.000 M3.Kemudian, Gedung Perpustakaan Daerah seluas 1,43 hektar, lahan TK Pembina Negeri seluas 5.500 M3, lahan rumah untuk Direktur dan Dosen SBTI.

Selanjutnya, Gedung Tambahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan seluas 2,3 Ha. Ruang terbuka hijau di atas lahan 2 hektar. Lahan Jalan Lingkar Masjid Raya Nurul Iman seluas 1,2 hektar dan Wisma Krida seluas 1,5 hektar. Termasuk juga Jalan Lingkar Seienam seluas 12 meter x 2 meter, dan lahan perkantoran pengurus kabupaten pemekaran seluas 2 hektar.

Editor: Dardani‎