Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kamis, Tim Terpadu di Batam Tertibkan Alat Peraga Kampanye Ilegal
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 17-11-2015 | 16:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim terpadu akan kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada serentak yang dipasang secara ilegal.

Dikatakan Haryanto, Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Batam, tim terpadu yang akan menertibkan alat peraga ilegal terdiri dari Panwaslu, KPU, Pemko, unsur TNI dan Polri.

"Peneriban alat peraga di mainland pada Kamis tanggal 19 November mendatang. Jumlah tim sebanyak 140 orang," kata Haryanto, Selasa (17/11/2015).

Menurutnya, tim akan melakukan penyisiran di seluruh wilayah Batam mulai tingkat Kelurahan hingga ke pusat kota. Hal itu dilakukan untuk menertibkan alat peraga karena saat ini sudah makin menjamur, termasuk di posko pemenangan yang tidak terdaftar di KPU.

"Sebenarnya tim sukses sudah diberikan rekomendasi menurunkan sendiri APK sendiri, tapi masih tetap banyak yang dipasang ilegal," terangnya.

Penertiban tersebut, lanjutnya, juga akan dilakukan di kawasan hinterland pada tanggal 20 November mendatang.

"Penertiban dilakukan di mainland dan hinterland," tutupnya.

Editor: Dodo