Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPRD Pendukung SAH Pampang Spanduk 'Hormati yang Tua, Pilih yang Muda'
Oleh : Habibi
Selasa | 10-11-2015 | 16:44 WIB
spanduk-yang-muda.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Spanduk yang terpasang di Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau kompak memasang sepanduk di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang. Spanduk tersebut berisikan tulisan "Pilih yang Muda" dan para anggota DPRD yang menggaungkan slogan tersebut adalah anggota DPRD dari kubu Soerya-Ansar.

Pemasangan spanduk itu memancing masyarakat berkomentar dan mempertanyakan, apakah yang dilakukan para anggota dewan yang terhormat tersebut diperbolehkan dalam aturan pemilihan umum (Pemilu). Pasalnya, dari wajah-wajah yang antara lain, Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua 1 DPRD Tanjungpinang, Ade Angga dari Partai Golongan Karya, Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua dan Teddy Jun Askara, serta Asman Abnur, seperti menyiratkan bahwa hal tersebut ditujukan kepada pasangan SAH.

"Siapa lagi, mereka ini orangnya SAH kok, yang paling menegaskan itu adalah, adanya nama Dewi Kumalasari Ansar, sudah jelas ini poster untuk SAH, apa dibolehkan seperti ini?" ujar Amran, salah satu warga Tanjungpinang yang diwawancarai saat melihat poster tersebut di seberang jalan, Selasa (10/11/2015).

Senada dikatakan oleh Hasan, salah satu pendukung pasangan SAH, yang mengaku bahwa spanduk-spanduk yang dipajang di pagar rumah kosong samping SMPN 1 Tanjungpinang tersebut tidak melanggar aturan.

"Saya fikir tidak ada salahnya, toh tidak ada atribut kampanye disini," ujar Hasan yang ditemui di Jalan Tugu Pahlawan.

Ada juga warga yang langsung memvonis bahwa spanduk tersebut memang ditujukan untuk pasangan SAH, karena foto-foto yang terpampang di spanduk tersebut sudah jelas pendukung SAH.

Terkait hal tersebut, BATAMTODAY. COM mencoba menghubungi anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Bety Tobing untuk mempertanyakan hal tersebut. Namun, ternyata Bety belum tahu adanya spanduk tersebut di kawasan Tugu Pahlawan, sehingga dia harus kroscek ke lapangan terlebih dahulu guna memastikan.

"Yang melanggar itu jika ada visi, misi, foto pasangan calon dan logo, jika tidak ada itu, memang tidak salah. namun akan saya cek dulu dan akan kita pahami dulu tentang hal ini," ujar Bety.

Betty pun ternyata mengaku bahwa memang tim-tim pemenangan saat ini pintar dalam menggaungkan sesuatu, yang penting tidak melanggar hukum. Hal yang tersirat, tidak termasuk dalam aturan, sehingga Panwaslu pun tidak dapat berbuat banyak untuk itu.

"Namun, kita kaji dululah, apakah masuk dalam pelanggaran atau tidak," ujar Bety.

Editor: Dodo