Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI

8 KEK Diberikan Fasilitas Insentif Pajak, KEK BBK Ditinggalkan
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-11-2015 | 19:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid VI terkait kegiatan di kawasan ekonomi khusus (KEK) seperti tax holiday dan pembebasan PPh.

Namun, tidak semua KEK yang tidak masuk dalam fasilitas paket kebijakan ekonomi jilid VI seperti KEK Batam, Bintan dan Karimun (BBK), yang telah mendapatkan fasilitas sebagai kawasan perdangAn bebas dan pelabuhan bebas/free trade zone (FTZ) selama 70 tahun itu.

Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (4/11/2015), mengatakan, paket kebijakan ini yang mengatur bidang pengolahan sumber daya di sekitar KEK, pemanfaatan sumber ber daya air, serta obat dan makanan itu, hanya berlaku di 8 KEK.

"Isi pertama paket ini, pemerintah menerapkan fasilitas insentif pajak di KEK. Fasilitas insentif pajak itu berlaku di 8 KEK, " kata Darmin di Istana Negara.

Adapun ke-8 KEK itu adalahTanjung Lesung di Provinsi Banten, Sei Mangke di Sumatera Utara, Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara, Mandalika di NTB, Morotai di Maluku Utara, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan Timur.

Menurut Darmin, fasilitas itu antara lain, tax holiday alias libur bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% sampai 100% untuk investasi lebih dari Rp 1 triliun, selama 10-25 tahun, pembebasan PPh mulai dari 20% sampai 100% untuk investasi mulai dari Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun sampai 5-15 tahun. 

"Sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk sumber daya dalam KEK itu tidak diberi pembebasan pajak, melainkan tax allowance atau pengurangan pajak sebesar 30% selama 6 tahun," katanya.

Untuk Isi kedua dari kebijakan ini, kata Darmin, pemerintah memastikan kepada investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air tetap berlaku izinnya. 

"Hal ini menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga mengakibatkan UU No. 7 tahun 2004 sudah tidak diberlakukann," katanya.

Paket kebijakan ini, lanjutnya, ditujukan kepada dunia usaha untuk mengolah air bersih atau minuman lainnya. 

Rencananya akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan memberikan kepastian kepada investor swasta ,yang sudah mengantongi izin tetap melanjutkan usahanya di bidang air.

Sementara isi ketiga paket kebijakan ini, menurut Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pemerintah memangkas izin impor obat dan bahan bakunya menjadi kurang dari 1 jam. Tenggat waktu ini bisa tercapai karena pengurusan izin dilakukan paperless alias secara online.

"Paket kebijakan ini mudah-mudahan membuat masyarakat dan dunia usaha bergairah, membuka lapangan kerja, dan kesempatan orang bekerja menjadi lebih baik," kata Pramono.
 
Editor : Surya