Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Mangkir di Sidang Sengketa Pilkada Gugatan Timses SAH
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-10-2015 | 09:16 WIB
download.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Pilkada serentak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang -Melalui secarik kertas yang dikirimkan ke Bawaslu Kepri, KPU Provinsi Kepri menyatakan, belum dapat menghadiri sidang gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan Timses pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Soerya Resapriono-Ansar Ahmad (SAH). Alasannya, karena Ketua Komisioner KPU Kepri Said Sirajuddin tidak berada di Tanjungpinang.

"Musyawarah dalam sidang gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Timses SAH terpaksa kami undur, karena KPU beralasan, Ketua KPU-nya sedang tidak berada di tempat, Selain itu pihak KPU juga mengaku, sedang melakukan pembahasan dengan KPU Batam, terkait dengan gugatan sengketa yang diajukan," ungkap Ketua Bawaslu Kepri, Razaki Persada pada BATAMTODAY.COM Senin (19/10/2015).

Pemberitahun Komisioner KPU ini, kata Razaki, disampaikan KPU melalui surat ke Bawaslu atas surat penggilan yang dilakukan Bawaslu ke KPU sebelumnya. Baca: Timses SAH Gugat KPU atas Penghapusan 52 Ribu Pemilih Batam

"Atas dasar itu, pelaksanaan musyawarah kedua, kami jadwalkan pada Selasa (20/10/2015), dengan agenda yang sama, pelaksanaan Musyawarah atas gugatan sengketa Pilkada yang diajukan," tambahnya.

Sesuai dengan waktu masa penanganan sengeketa Pilkada, imbuh Razaki, Bawaslu memiliki 12 hari kerja untuk memberikan Pustusan atas setiap gugatan sengketa, hingga pelaksanaan musyawarah akan kembai dijadwalkan.

"Selain itu, kami juga akan mendengarkan tanggapan dan jawaban KPU selaku termohon atas gugatan pemohon dalam sengketa Pilkada ini. Selanjutnya, pemeriksaan alat bukti, dan dilanjutkan dengan pemberiaan kesimpulan," ujarnya.

Jika tidak ditemukan kata sepakat dalam musyawarah dalam gugatan Sengekta Pilkada yang diajukan pemohon dan termohon, maka Bawslu Kepri akan memberikan putusan atas fakta dan data yang telah diperiksa. Dan keputusan akan dikeluarkan dalam 12 hari masa kerja. 

Keputusan Bawaslu sendiri atas sengketa pemilu yang diperiksa, bersifat mutlak dan mengikat baik pada termohon maupun pemohon.       

"Rapat musyawarah tadi, baru mengenai sengketa Pilkada, sedangkan mengeni laporan dugaan pelanggaran pidana Pilkada sebagai mana yang dilaporkan Timses Paslon SAH juga, masih kami rapatkan di tingkat Gakumdu," jelas Razaki lagi.

Editor: Dardani