Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Arahkan ke Panwaslu

Hilangkan 52 Ribu Suara, Tim Hukum SAH Laporkan KPU Batam
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 13-10-2015 | 12:29 WIB
tim-hukum-sah.jpg Honda-Batam
Tim Hukum SAH menunjukkan bukti daftar suara yang dihilangkan. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim penanganan bagian hukum calon Gubernur-Wakil Gubernur, Soerya Respatiyono dan Ansar Ahmad, atau disingkat SAH, mendatangi Mapolresta Barelang dengan niat melaporkan KPU terkait masalah pencoretan 52 ribu daftar pemilih untuk wilayah Batam.

Tim hukum yang terdiri dari tiga orang tersebut tiba di Mapolresta Barelang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke Unit I untuk koordinasi.

Wakil Ketua Tim Hukum SAH, Taba Iskandar, mengatakan, kedatangannya berniat melaporkan KPU Batam telah terjadi tindak pidana pemilu yang diatur UU no 8 tahun 2015 tentang hak pilih.

"Kami mwenemukan indiasi tindak pidana yang dilakukan KPU. Mereka telah melakukan pleno kemarin dan di sana nyata-nyata telah menghilangkan hak pilih dalam proses Pilkada 2015. Data yang kami dapat, sebanyak 52 ribu pemilih yang dulu terdaftar dalam Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan pernah ikut Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden," kata Taba, Selasa (13/10/2015).

Menurutnya, dalam ketentuannya, setiap orang behak memilih apabila memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan telah berdomisili di daerah tersebut minimal enam bulan. "Semua daftar itu memenuhi syarat, apalagi mereka sudah ikut memilih pada pemilu sebelumnya. Tentu itu menerangkan kalau mereka menetap di Batam sudah lebih dari enam bulan," terangnya.

Saat ditanya apa dasar menghilangkan suara itu, KPU beralasan karena mereka tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) Batam. "Ini tidak logis, seharusnya dengan keterangan domisili saja sudah cukup," tambah Taba.

Dalam UU tentang Pemilihan Umum, KPU tidak salah melakukan koreksi terhadap para pemilih, karena ada masyarakat yang meninggal, ada yang pindah dan lain sebagainya, tapi tidak boleh menghilangkan data tanpa alasan yang jelas. "Dari 52 ribu suara itu, bisa saja ada yang meninggal atau pindah, tapi mereka tidak melakukan verifikasi ke lapangan dan langsung main hilangkan saja," ujar Taba.

Sebagai contoh, ia bersama tim sudah melakukan pengecekan di TPS tiga yang bertempat di Duta Mas, ada sebanyak 170 pemilih yang suaranya dihilangkan. Sementara mereka masih berada di sana. "Lucunya lagi, yang dihilangkan suaranya di tempat tinggal Soerya sendiri. Ini ada apa? Belum lagi di daerah lain tentu akan ditemukan lagi hal yang sama," ungkapnya.

Saat ditanya apakah laporan sudah jadi dibuat, Taba menyebutkan kalau ia diarahkan melapor ke Panwaslu dan nanti akan dibawa terlebih dahulu dalam Tim Pengakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Jika memang ditemukan unsur pidana, nantinya Tim Gakkumdu yang akan melanjutkan ke ranah hukum.

"Yang jelas kami mengimbau pada masyarakat yang hak suaranya dihilangkan agar mempertanyakan pada KPU apa alasan mereka. Kalau kami melihat, ini ada indikasi kepentingan. Sekarang kami mau bergerak ke Panwaslu," pungkas Taba.

Sementara sumber dari kepolisian menyebutkan, laporan yang dibuat tim hukum SAH tersebut tidak diterima, karena sekarang sudah ada Gakkumdu yang akan memprosesnya. "Aturannya sudah ada, mas. Jika memang ditemukan unsur pidana, pasangan calon silahkan melaporkan ke Panwaslu dan dibahas dalam Gakkumdu. Selanjutnya baru diproses di kepolisian jika memang ditemukan unsur pidana," kata sumber, singkat.

Editor: Dodo