Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi Perda Pariwisata Kabupaten Karimun Disahkan
Oleh : Alrion / Magid
Senin | 25-07-2011 | 18:18 WIB
zulfikar.JPG Honda-Batam

Ketua Pansus Perda Kepariwisataan, Zulfikar. (Foto: Alrion)

KARIMUN, batamtoday - Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan Kabupaten Karimun tahun 2011 akhirnya disahkan, Senin, 25 Juli 2011. Perda tersebut merupakan revisi dari Perda Pariwisata no 5 tahun 2005. Perda tersebut didalamnya juga memuat tentang aturan buka tutup tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Meski demikian, dalam paripurna pandangan akhir fraksi, hampir seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun sepakat dengan revisi terbaru, meski masih ada sejumlah catatan. Dari total delapan fraksi,  masing-masing Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Reformasi, Fraksi Kebangkitan Indonesia, dan Fraksi Keadilan Pembangunan, Fraksi PDI-P, Fraksi Hanura, serta Fraksi PAN, hanya satu fraksi yang masih bersikukuh menolak revisi perda kepariwisataan tersebut, yakni Fraksi Keadilan Pembangunan yang notabene gabungan Partai PKS dan PPP.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Kepariwisataan, Zulfikar, saat ditemui batamtoday mengatakan, pihaknya berharap perda terbaru hasil revisi tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Berkat dukungan semua pihak perda kepariwisataan dapat disahkan. Kami harap Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menjalankan Perda itu," kata Zulfikar.

Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq yang hadir mewakili Bupati Karimun, tidak berkomentar banyak. Menurutnya, Perda yang sudah disahkan tersebut nantinya akan disampaikan pada Bupati Karimun untuk selanjutnya dapat dilaksanakan.

Seperti diketahui, revisi perda Kepariwisataan tersebut didalamnya mengatur tentang jadwal buka tutup tempat hiburan malam, panti pijat dan permainan. saat hari hari besar keagamaan dan bulan Ramadhan. Pengesahan yang dilakukan DPRD terpaksa digesah, lantaran moment ramadhan tinggal menunggu hari.