Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKD Lingga Tak Segan Tindak ASN yang Terlibat Politik Praktis
Oleh : Nur Jali
Kamis | 08-10-2015 | 17:45 WIB
pns_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lingga berjanji akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara yang terbukti berpolitik praktis, dengan terang-terangan mendukung salah satu calon kepala daerah. Instansi ini menyatakan telah membuat surat edaran ke semua SKPD di Pemerintahan Kabupaten Lingga tentang larangan berpolitik praktis bagi ASN.

"Kemarin edaran Sekda untuk larangan berpolitik praktis yang diteruskan BKD kepada semua ASN di Lingga sudah kita sampaikan, mereka juga tahu itu," kata Syamsudi, Kepala BKD Lingga kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (8/10/2015).

Surat tersebut berdasarkan edaran dari menteri terkait sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara termasuk didalamnya larangan untuk berpolitik praktis dalam pemilu. "ASN memang memiliki hak pilih berbeda dengan TNI dan Polri, namun ASN harus tetap bersikap netral dan tidak boleh terlibat langsung dengan politik praktis," kata dia.

Pelanggaran untuk politik praktis ini merupakan pelanggaran berat, dan sanksinya tidak main-main. Oknum yang terlibat tersebut dapat dikenakan sanksi penurunan pangkat atau golongan, pemberhentian dengan hormat, penundaan kenaikan pangkat sampai diberhentikan tidak hormat.

" Pemberian sanksi ini nanti akan dikaji sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, bisa saja langsung dipecat, jika pelanggarannya fatal" ujarnya.

Syamsudi mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara yang sudah ditugaskan untuk mengabdi kepada negara, harus mampu bersikap netral dan tidak melakukan politik praktis karna dampak dari pelanggaran ini tidak main-main. 

Jika masyarakat menemukan ada Aparatur Sipil Negara yang secara terang-terangan berpolitik praktis dapat melaporkan hal ini, khususnya ASN yang berada di bawah naungan BKD Lingga.

"Prosedur pelaporannya nanti, jika ditemukan bukti ada PNS yang terlibat masyakat langsung saja melaporkan ke Panwaslu, nanti Panwaslu yang akan menyampaikan ke BKD, setelah itu baru kita bisa bertindak," ungkapnya.

Editor: Dodo