Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Divestasi PT Newmont
Oleh : Taufik
Minggu | 19-12-2010 | 14:30 WIB

Jakarta, batamtoday - Direktur Sumbawa Strategic Forum (SS Forum), M. Mada Gandhi menyesalkan terjadinya kisruh proses divestasi Newmont Nusa Tenggara (NNT), dan meminta Presdir Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martino Hadianto menjaga netralitas dalam kisruh tersebut.


Selain meminta harus bersikap netral, Mada juga mengingatkan agar pihak Newmont jangan masuk dalam konflik para pemilik saham, nanti situasinya akan bertambah runyam.

“Martino harus menciptakan ruang yang kondusif bagi pemilik, agar mereka dapat menyelesaikan masalah”.  ujarnya kepada pers, Sabtu 18 Desember 2010. 

Hal itu disampaikanya karena SS Forum menilai ada indikasi Martino dan petinggi investor asing di NNT melakukan intervensi hukum terhadap kasus gugatan yang dilayangkan PT Pukuafu Indah. PT Pukuafu Indah (PT PI) adalah salah satu pemegang saham di NNT.

“Banyak data dan informasi yang masuk ke SS Forum bahwa diduga ada upaya menekan hakim yang telah memenangkan PT Pukuafu Indah," ujar Mada, yang mengaku bersama SS Forum telah melakukan monitoring jalannya proses divestasi di PT NNT selama ini.

Kesimpulan SS Forum sampai sejauh ini, banyak indikasi pelanggaran hukum, dan juga sejumlah kejanggalan lainnya. Tetapi para otoritas dan stake holders seperti melakukan pembiaran.
"Biaya sosial akan jauh lebih besar jika masalah ini tidak segera diselasaikan," tegas Mada.

Seperti diketahui kisruh saham divestasi bermula ketika PT Pukuafu Indah melayangkan gugatan atas keputusan arbitrase internasional yang meminta NNT mendivestasikan sahamnya sebesar 31 persen. Saham tersebut menurut pihak PT PI sudah dibeli secara sah oleh PTPI yang juga salah satu pemegang saham NNT. Dan pihak pengadilan negeri pada 30 November 2010 telah memenangkan Pukuafu Indah selaku pemilik sah saham 31 persen tersebut.

Namun masalah menajdi kisruh, karena ternyata pemerintah daerah NTB bersama Multi Capital dari anak usaha Bakrie telah melakukan transaksi 24 persen dari 31 persen  saham yang diperintahkan arbitrase dengan lebel saham divestasi.

Masalahnya masih berlanjut, karena pihak NNT sendiri melakukan banding.