Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

YLKI Sebut Rokok Luffman dan H Mild di Luar Batam Ilegal
Oleh : Surya
Sabtu | 26-09-2015 | 10:14 WIB
tulus abadi halloapakabar.jpg Honda-Batam
Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI. (Sumber foto: halloapakabar.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, penyelundupan rokok Luffman dan H Mild dari kawasan free trade zone (FTZ) Batam ke pabean lain di wilayah Indonesia merugikan masyarakat selaku konsumen.


"Meski rokok Luffman dan H Mild yang diselundupan ke pabean lain bukan palsu, tapi karena tidak bayar cukai maka rokok tersebut dikategorikan ilegal," kata Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI di Jakarta, Sabtu (26/9/2015).

Menurut Tulus, produk rokok palsu itu adalah rokok dengan label cukai palsu, karena ingin menghindari pajak cukai. 

Sementara yang terjadi pada rokok Luffman dan H Mild, adalah tidak memberikan cukai palsu untuk menghindari pajak cukai, melainkan menempuh cara penyelundupan guna menghindari cukai.

"Jadi rokok Luffman dan H Mild bukan rokok palsu, tapi rokok illegal seperti umumnya barang selundupan," tegas Tulus.

Hal ini, kata Tulus, jelas merugikan masyarakat selaku konsumen pengguna rokok Luffman dan H Mild.

"Kalau rokok palsu, cukai peringatan kesehatanya masih lama, tapi kalau rokok asli peringatan kesehatan baru. Nah, disitu konsumen dirugikan karena tidak adanya peringatan kesehatan," katanya.

Tulus menilai Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam juga harus bertanggungjawab atas penyelundupan rokok Luffman dan H Mild dari Batam ke pabean lain.

"Pemerintah daerah dan BP Batam mendapat pemasukan dari bagi hasil pajak rokok dan cukai. Jangan hanya mau bagi hasilnya saja, tapi kalau ada masalah seperti penyelundupan malah terkesan tutup mata," katanya.

YLKI berharap Pemko Batam dan BP Batam perlu segera mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri), serta kantor Pajak dan Bea Cukai Batam memeriksa produsen rokok Luffman dan H Mild.

"Pajaknya perlu diperiksa, kalau ada penyelundupan ya bea cukainya jangan diam saja. Dan Polda Kepri perlu segera melakukan penegakan hukum, penyelundupan rokok Luffman dan H Mild adalah kegiatan illegal," kata Ketua Harian YLKI ini.

Seperti diketahui, masyarakat membuat pengaduan ke Komisi I DPRD Kota Batam soal dugaan adanya perizinan produksi yang dikangkangi PT Fantastik Internasional. 

Dimana, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok bebas cukai itu disebut melakukan produksi melebihi izin kuota yang dikeluarkan.

PT Fantastik Internasional sesuai perizinan hanya bisa memproduksi 1.800 - 2.000 bal rokok ‎per bulan untuk merek H Mild. Tapi faktanya produksi perusahaan tersebut sampai 15.000 bal rokok per bulan, 13.000 bal diselundupkan ke luar Batam.

Produksi melebih izin kuota yang dikeluarkan juga dilakukan oleh PT Leadon Internasional yang memproduksi rokok Luffman dan Luffman Mild.

Selain beredar di kawasan FTZ Batam, rokok Luffman, Luffman Mild dan H Mild ternyata marak beredar di wilayah Sumatera antara lain di Pekanbaru, Jambi dan Padang  dengan harga eceran termurah Rp 4000 per bungkus. 

Akibat praktik penyeludupan rokok bebas cukai ke pabean lain, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 85 miliar.

Editor : Surya