Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Terindikasi Melakukan Penyeludupan

Pemerintah Bisa Cabut Ijin Produsen Rokok Luffman dan H Mild
Oleh : Surya
Selasa | 22-09-2015 | 15:00 WIB
Haripinto-jadi1.jpg Honda-Batam
Anggota Komite IV DPD RI Haripinto Tanuwidjaja, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Haripinto Tanuwidjaja, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak pemerintah mencabut ijin perusahaan rokok yang terbukti melakukan penyeludupan rokok Luffman dan H Mild  ke daerah pabaen lain.


"Kalau benar melakukan penyeludupan, maka ijinnya bisa dicabut. BP Batam (Badan Pengusahaan Batam) dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bisa menghentikan operasional dan mencabut ijinnya jika terindikasi melakukan penyeludupan," kata Haripinto di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Menurut Haripinto, sebenarnya tidak masalah rokok Luffman dan H Mild tersebut dijual ke luar Batam atau pabean lain, tetapi harus dikenai cukai. Namun, apabila tidak membayar cukai, maka dikategorikan penyeludupan.

"Kalau dijual ke daerah pabean lain, kena cukai kecuali diekspor. Daerah free trade zone itu bebas pajak dan cukai, maka jika ada barang yang djual ke daerah pabean lain seperti rokok, harus kenai cukai. Kalau tidak, itu penyeludupan," katanya.

Jika ada laporan penyeludupan rokok Luffman dan H Mild ke daerah paben lain, kata Haripinto, kantor Pajak Batam seharusnya proaktif mendatangi perusahaan yang memproduksi rokok tersebut, untuk menanyakan laporan pajaknya yang telah dilaporkan.

"Kantor pajak harus proaktif melakukan pemeriksaan pajaknya, karena perseorangan atau badan/perusahaan harus melaporkan pajaknya dengan benar. Laporan ini bisa dijadikan dasar adanya indikasi penggelapan pajak," kata Anggota Komite IV DPD RI.

Karena itu, Haripinto berharap agar pemerintah tegas terhadap praktik penyeludupan rokok  dan cukai palsu guna menghindari kewajiban pengenaan pajak cukai. Sehingga mafia penyeludupan rokok harus segera diberantas.

"Saya kasih contoh Rokok Marlboro saja yang dibandrol harganya sekitar 16 ribuan, itu per batangnya cukainya mencapai 45 persen. Kalikan 20 batang, cukainya itu 50 persen sendiri. Sementara rokok Luffman di Batam dijual Rp 4.000, tinggal dikalikan sendiri berapa kerugian negara yang hilang dari cukai ini," katanya.

Haripinto mengakui, pendapatan pajak produk tertentu seperti rokok ini memang tidak memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan dari sektor pajak. Tetapi apabila dihitung dari sektor cukai cukup besar juga.  

"Bisa jadi kerugian dari cukai rokok yang diselundupkan ke luar Batam mencapai Rp 85 miliar, bisa jadi. Ini akan menjadi catatan saya saat kunjungan kerja nanti, kita akan angkat ke DPD," katanya.

Seperti diketahui, masyarakat membuat pengaduan ke Komisi I  DPRD Kota Batam soal dugaan adanya perizinan produksi yang dikangkangi PT Fantastik Internasional. Dimana, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok bebas cukai itu disebut melakukan produksi melebihi izin kuota yang dikeluarkan.

PT Fantastik Internasional sesuai perizinan hanya bisa memproduksi 1.800 - 2.000 bal rokok ‎per bulan untuk merek H Mild. Tapi faktanya produksi perusahaan tersebut sampai 15.000 bal rokok per bulan, 13.000 bal diselundupkan ke luar Batam.

Produksi melebih izin kuota yang dikeluarkan juga dilakukan oleh PT Leadon Internasional yang memproduksi rokok Luffman dan Luffman Mild. Baca: Komisi III DPR Minta Kapolda Kepri Tangkap Pelaku Penyelundupan Rokok Luffman dan H Mild

Selain beredar di kawasan FTZ Batam, rokok Luffman, Luffman Mild dan H Mild ternyata marak beredar di wilayah Sumatera antara lain di Pekanbaru, Jambi dan Padang  dengan harga eceran termurah Rp 4000 per bungkus. Akibat praktik penyeludupan rokok bebas cukai ke pabean lain, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 85 miliar.

Editor: Surya