Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penjambret di Tanjungpinang Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-09-2015 | 21:00 WIB
vonis-jambret-pinang.jpg Honda-Batam
Dimas dan WIra, dua terdakwa penjambretan meninggalkan ruang sidang PN Tanjungpinang usai divonis 1 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua penjambret, masing-masing Dimas Saputra alias Dimas bin Mulyadi (24) dan Wira Ardiansyah alias Wira bin Tego (34) hanya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Dame Parulian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis(17/9/2015). 

Dalam amar putusannya, Dame menyatakan, kedua terdakwa terbukti mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melewan hukum yang dilakukan dengan dua orang atau lebih dengan bersekutu di tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjungpinang. 

"‎Atas perbuatannya yang telah terbukti, secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 363 junto pasal 55 KUHP, maka kedua terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata dia.

Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Demianus Ekhard Phalevia SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kedua  terdakwa menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Kedua terdakwa berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Selasa,(17/ 2015) pada pukul 21:00 WIB atas sejumlah laporan penjambretan yang masuk ke Polisi.

Editor: Dodo