Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk Pelimpahan Tahap I

Kabareskrim Perintahkan Direktorat Tipikor Tuntaskan Kasus Fadilla Malarangan
Oleh : Surya
Kamis | 17-09-2015 | 14:27 WIB
Komjen_Pol_anang_iskandar.jpg Honda-Batam
Kabareskim Komjen Pol Anang Iskandar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kabareskim Komjen Pol Anang Iskandar akan perintahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskim Mabes Polri untuk segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah Batam senilai Rp 18 miliar, dengan tersangka Direktur RSUD Embung Fatimah Fadilla RD Malarangan.


Saat ini, kasus korupsi RSUD Embung Fatimah Batam sudah memasuki tahap satu pelimpahan berkas perkara ke jaksa yang  menerimanya ditunjuk oleh Kejaksaan Agung dalam P16. Mabes Polri menunggu evaluasi dari kejaksaan, apakah kasusnya bisa langsung dilimpahkan ke tahap selanjutnya (dua), atau berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki.

"Saya diperintahkan Kapolri untuk menuntaskan semua kasus peninggalan Pak Buwas (Komjen Budi Waseso, Kabareskim sebelumnya. Itu siapa yang menangani," kata Anang kepada BATAMTODAY.COM usai mengikuti Rapat Kerja Kapolri dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Anang menegaskan, jika kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tipikor Bareskim, maka ia akan perintahkan direktur dan penyidiknya segera menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau ditangani Tipikor Bareskim, nanti saya perintahkan untuk menyelesaikan. Kalau dirasa lama, itu perlu waktu, ini soal waktu saja. Kalau sudah lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, penanganan kasus RSUD Embung Fatimah Batam dengan tersangak Fadhilla RD Malarangan sudah memasuki tahap satu pelimpahan.

"Kasus RSUD Batam, berkasnya sudah tahap satu (P-16). Kita menunggu jawaban dari jaksa yang ditunjuk, apakah dikembalikan untuk diperbaiki atau bisa langsung dilakukan pelimpahan tahap dua, tahap selanjutnya, untuk segera dibawa ke pengadilan," kata Agus.

Hingga pelimpahan berkas tahap satu, menurut Agus, Fadilla belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan dianggap kooperatif selama pemeriksaan sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Sampai berkas perkara dilimpahan, tersangka belum ditahan. Ditahan atau tidak, tergantung dari pertimbangan penyidik dan salah satunya memang demikian, selama pemeriksaan tersangka dianggap koperatif," katanya.

Direktorat Tipikor Bareskim Mabes Polri telah melakukan penggeledahan terhadap RSUD Embung Fatimah Batam, korupsi dana APBN 2011 terkait pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran di RSUD Embung Fatimah Batam beberapa waktu lalu.

Direktur RSUD Embung Fatimah Batam Fadilla RD Malarangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 18 miliar. Selaku KPA dan PPK, Fadhillah telah diperiksa penyidik Bareskim beberapa kali. Bareskim juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 saksi, diantaranya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Namun, Walikota Batam Ahmad Dahlan sebagai atasan Fadilla hingga kini belum diperiksa oleh penyidik Direktorat Tipikor Bareskim. Ahman Dahlan tidak termasuk dalam 40 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. "Walikota Batam belum diperiksa," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto.
 
Dalam melakukan korupsi RSUD Embung Fatimah, Fadilla RD Malarangan menggunakan modus korupsi  dengan melakukan mark up harga, proses pengadaan tidak sesuai aturan, pelelangan tidak sesuai dengan volume pekerjaan hingga pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Akibat korupsi pengadaan alkes yang dilakukan tersangka, negara dirugikan Rp 18 miliar.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No ‎20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Surya