Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri Perintahkan Awasi Peredaran Narkoba di THM
Oleh : Hadli
Kamis | 17-09-2015 | 13:26 WIB
2015-09-17 15.13.20.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tempat hiburan malam (THM) terindikasi masih menjadi sasaran pengedar narkoba di Kepri, khususnya di Batam untuk mengedarkan barang haram tersebut. 

Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari. Menurutnya, ada kejahatan Trans Nasional (perompakan, traffiking, perdagangan orang, peredaran narkoba, dll) masih didominasi tindak pidana narkoba. 

"Hasil analisa dan evaluasi bulan Juli 2015 terjadi 503 kasus, pada Agustus 503 kasus (trend tetap), untuk kejahatan Trans Nasional masih didominasi tindak pidana narkoba sebanyak 52 kasus," ujarnya saat memimpin upacara bendera bulanan di lapangan Polda Kepri, Kamis (17/9/2015) pagi. 

Berdasarkan pencegahan dan penindakan yang dilakukan Polri dan insitusi terkait dalam hal ini petugas Bea dan Cukai, BNN peredaran narkoba di wilayah Kepri didapati sabu, daun ganja serta pil ekstasi. Barang haram tersebut diselundupkan masuk ke wilayah Kepri. 

Kapolda mengatakan, untuk pencegahan jajaran Polda Kepri  dan tiap satuan harus melakukan pengawasan di titik-titik yang menjadi jalur keluar masuk (pelabuhan, bandara) di Provinsi Kepulauan Riau.  

"Pengawasan di tempat-tempat hiburan yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku," tegas Arman.

Selain pengawasan dan penindakan di tempat hiburan malam, Kapolda juga menekankan peningkatan patroli di wilayah hukum masing-masing. 

"Selain 52 kasus kejahatan trans nasional masih didominasi tindak pidana narkoba. Dari 503 sepajang Agustus 2015, 400 kasus merupakan kejahatan konvensional (curas dan curat)," tuturnya. 

Editor: Dodo