Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus RTLH di Lingga, Polisi Hari Ini Minta Keterangan Warga Penerima Bantuan
Oleh : Nur Jali
Kamis | 17-09-2015 | 09:29 WIB
kasat-reskrim-lingga-efedri.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Effendry Ali.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pengusutan kasus RTLH di Lingga terus bergulir. Kepolisian setempat akan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi rumah yang belum selesai dibangun di Desa Tanjung Irat dan Desa Langkap, Kamis (17/9/2015).

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Effendry Ali mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Desa Tanjung Irat dan Desa Langkap beserta Sekretaris Desa Tanjung Irat untuk dimintai klarifikasi terkait hal ini. Setelah itu penyidik juga akan memanggil UPK (Unit Pengelola Kegiatan) untuk dimintai keterangan.

"Hari ini kita jadwalkan untuk turun ke desa tersebut, untuk bertanya langsung kepada 26 warga penerima RTLH yang rumahnya belum selesai, sebelumnya kita juga sudah memanggil beberapa pihak terkait, kepala desa dan sekretaris desa selanjutnya nanti kita juga akan memanggil pengurus UPK," ungkapnya, Kamis pagi.

Dia mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data tekait pembangunan Rumah Tidak Layak Huni yang hingga kini belum juga diselesaikan oleh pengelola pembangunan rumah ini. "Kita masih mengumpulkan data-data terkait RTLH ini, dan belum menentukan siapa tersangkanya," kata dia.

Salah satu warga Desa Tanjung Irat, Alai mengatakan bantuan yang belum selesai tersebut rata-rata uangnya diserahkan warga ke pengelola di desa untuk dibangun. Ironisnya, rumah yang dibangun sendiri, saat ini malah selesai tepat waktu. 

"Rumah yang tidak selesai itu pembangunannya diserahkan ke pengelola, tapi kalau yang bangun sendiri untuk desa kami selesai sudah sejak lama," ungkapnya.

Satu unit Rumah Tidak Layak Huni ini mendapatkan bantuan sebesar Rp 18 juta, dalam aturan yang dibuat seharusnya rumah tersebut dikerjakan oleh kelompok namun untuk kedua desa ini pembangunan tersebut dikerjakan oleh pengelola. 

Editor: Dodo