Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Hardi Sebut Wakil Bupati Natuna Lakukan Pembiaran dalam Proyek Rumpon di Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-09-2015 | 08:44 WIB
sidang-rumpon.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa korupsi dana hibah pengadaan rumpon nelayan Natuna saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadaan rompun nelayan untuk 60 Kube (Kelompok Usaha Bersama) di Natuna tahun 2012 belum siap. Tetapi, Wakil Bupati Natuna Imalko selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) melakukan pembiaran. Termasuk, pembiaran pencairan 100 persen dana yang dilakukan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Natuna.


Demikian terungkap dari pengakuan saksi Hardi Hermansyah pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pengadaan rumpon dengan tersakwa Tedjo Sukmono, Heca Janatra dan Hermanto alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (16/09/2015). 

"Waktu dilakukan evaluasi kegiatan ini, sudah saya laporkan pada Ketua Tim TKPKD yang saat itu diketuai wakil bupati, kalau pembuatan rumpon ini belum siap. Tapi pada saat itu, tidak ada respon dan tanggapan dari wakil bupati," ungkap Hardi Hermansyah.

Pengadaan pumpon untuk 60 Kube di Natuna ini, tambah Hardi Hermansyah, sepenuhnya dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna. Juga, pembayaran 100 persen anggaran proyek menjadi kewenangan dinas terkait. 

Sebagai Sekretaris TKPDK Natuna, Hardi Hermansyah hanya bisa melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana yang pada saat itu, dilaporkan tim teknis dari DKP telah mencapai 100 persen. 

Mengenai tanggung jawab evaluasi proyek, Hardi mengatakan, hal tersebut tidak pernah diperiksa secara langsung, tetapi hanya berdasarkan laporan dari pelaksana teknis DKP.

"Secara teknis, sejauh mana progres pengerjaan pengadaan rumpon itu saya tidak mengetahui. Saya tidak pernah turun langsung melihatnya," ungkap Hardi. 

Selain Hardi, dalam sidang lanjutan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna juga menghadirkan Kabag Hukum Pemkab Anambas, Dila. Dalam sidang itu, Dila menjelaskan mengenai dasar hukum dan Juklak Juknis kegiatan pengalokasian anggaran, Juknis pelaporan kegiatan sesuai dengan Peraturan Bupati dan Surat Ketetapan Bupati. 

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala DKP Natuna, Tedjo Sukmono ditetapakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain Tedjo, dalam perkara ini Hermanto dan Heca Janatra juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan pengurus salah satu Kube penerima bantuan. Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang korupsi Jo pasal 55 KUHP.

Adapun modus yang dilakukan ketiga terdakwa, diduga membuat sejumlah laporan fiktif dalam pembuatan rumpon ikan yang diperuntukkan untuk nelayan kurang mampu. Perkiraan kerugian negara senilai Rp 2.350.888.888 sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Editor: Dardani