Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tetapkan 140 Tersangka

Polri Tetapkan 7 Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan
Oleh : BBC
Kamis | 17-09-2015 | 08:01 WIB
kebakaran_hutan.jpg Honda-Batam
Kebakaran Hutan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai pelaku pembakaran hutan. Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah.


"Secara keseluruhan kami telah menetapkan 140 tersangka, tujuh di antaranya ialah korporasi. Tadi pagi juga sudah ada yang ditangkap,” kata Badrodin dalam konferensi pers di kantor presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Ketujuh perusahaan itu adalah PT RPP di Sumatra Selatan, PT BMH di Sumsel, PT RPS di Sumsel, PT LIH di Riau, PT GAP di Kalimantan Tengah, PT MBA di Kalimantan Tengah, dan PT ASP di Kalteng. Selain menetapkan ketujuh perusahaan itu sebagai tersangka, Badrodin mengatakan ada 20 perusahaan lainnya yang berada dalam proses penyidikan.

Adapun yang menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan ialah Undang-Undang Perkebunan 39 tahun 2014 pasal 108, Undang-Undang Kehutanan pasal 78, dan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 116. “Saya menyarankan agar pemerintah selaku regulator memberikan sanksi tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak beriktikad baik ini dengan memberikan blacklist sehingga ke depan permohonan perizinan usaha yang sama bisa ditolak,” kata Badrodin.

Sementara itu, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, mengatakan harus ada penegakan hukum paralel. Artinya, suatu pihak yang dijadikan tersangka oleh kepolisian dalam hukum pidana, bisa dikenai sanksi administratif dan gugatan perdata oleh pemerintah. “Karena itu, ada sembilan gugatan perdata yang tengah kami persiapkan. Kami juga siapkan sanksi administratif dengan menyesuaikan data kepolisian. Tidak lama itu, sebulan ini kita selesaikan,” kata Siti.

Sanksi administratif berupa tiga macam, yakni paksaan penghentian kegiatan, membekukan ijin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Sebelumnya, aktivis lingkungan menilai kelemahan aparat hukum dalam menangani isu lingkungan serta sanksi hukuman yang ringan sebagai penyebab berulangnya kasus pembakaran hutan dari tahun ke tahun.

Aktivis koalisi pemantau pengrusakan hutan (Eyes on the forest) di Provinsi Riau, Afdhal Mahyuddin mengatakan, dirinya menyambut baik niat pemerintah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan, tetapi dia skeptis upaya itu dapat membuat efek jera. 

Direktur Eksekutif lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Provinsi Riau, Rico Kurniawan, mengatakan sanksi selama ini berhenti pada pernyataan dan tanpa tindak lanjut konkret. "Ada tiga perusahaan di Riau yang dikenai vonis. Meskipun vonisnya ringan, tapi titik api berkurang jauh di lahan konsesi perusahaan-perusahaan itu. Namun, perusahaan yang dinyatakan sebagai tersangka pada 2013 dan 2014, tahun ini mereka membakar lagi. Artinya, vonis harus diterapkan dan bukan sekadar pepesan kosong," kata Rico.

Pencabutan izin perusahaan pembakar lahan, menurutnya, akan memberikan efek sekaligus mematahkan anggapan bahwa ijin diberikan pada perusahaan yang memiliki 'bekingan'. "Diduga kuat bahwa penerbitan izin itu penuh dengan bekingan. Ini harus diterobos. Kita mengharapkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berani bertindak," tambahnya.

Pasal-Pasal Pidana Pembakaran Hutan

Undang-Undang Perkebunan 39 tahun 2014, pasal 108:
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Undang-Undang Kehutanan, pasal 78
Pelaku pembakar hutan dikenai hukuman beragam dari satu hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp50 juta sampai Rp1,5 miliar.
UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 116

(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha; dan/atauorang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersamasama.

Editor: Dardani