Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diketahui Bakar Hutan dan Lahan

Jokowi Minta 10 Perusahaan Diblacklist dan Dicabut Ijin Konsesinya
Oleh : Surya
Rabu | 16-09-2015 | 18:19 WIB
Luhut_panjaitan.jpg Honda-Batam
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta 10 perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan diblacklist atau dimasukkan dalam daftar hitam perusahaan, serta lahan konsensinya diperintahkan dicabut dan dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai hutan gambut.

Adapun 10 perusahaan itu adalah PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP, dan PT SKM. Beberapa dari perusahaan tersebut merupakan milik asing, yang terletak di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ini langkah paling tepat untuk membuat jera perusahaan-perusahaan tersebut.

"Tindakan blacklist ini dilakukan terhadap direksi, komisaris dan pemilik. Presiden fair mengenai itu," kata Luhut di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
 
Luhut menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan pengelolaan kelapa sawit.

"Pencabutan izin, ya cabut. Blacklist. Diketahui ada 4,8 juta hektare lahan gambut yang diberikan izin kelapa sawit selama 10 tahun ini. Nah itu kalau ada bagian itu sekarang yang kena pembakaran akan dicabut izinnya dan dikembalikan pada fungsinya," katanya.

Selain blacklist, sanksi pidana juga tetap akan diterapkan pada oknum perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran.

 "Tentu ada sanksi pidana. Selama ini sanksi pidana kan dihukum masuk penjara tapi tidak jelas apa yang terjadi di penjara. Penindakan ini kami tidak main-main," tandas Luhut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang dan sepuluh perusahaan yang disangka melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dan saat ini, ada 127 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ada yang sengaja (membakar) tapi ada yang tidak mengakui, bahkan dibilang dia tidak tahu, macam-macam," kata Badrodin di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Badrodin menuturkan, pihaknya selalu memiliki bukti kuat saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Termasuk untuk kasus pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana asap.

Selain karena sengaja melakukan pembakaran, kata Badrodin, sebuah perusahaan juga dapat dinyatakan bersalah jika terbukti melakukan pembiaran pada kebakaran yang terjadi di hutan atau lahan yang dikelolanya. 

Alasannya, peristiwa kebakaran di tahun-tahun sebelumnya seharusnya jadi pelajaran dalam mengantisipasi dan penanganannya.

"(Selanjutnya) diproses hukum, pencabutan izin bukan kewenangan Polri," katanya.

Badrodin mengungkapkan, ancaman pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa mencapai satu tahun kurungan penjara. 

Ia menilai hukuman pencabutan izin atau di-blacklist sebagai perusahaan pengelola hutan dan lahan akan lebih efektif menimbulkan efek jera.

"Kalau di-blacklist, artinya di-blacklist itu kalau dia mengajukan izin di bidang yang sama jangan dikasih," katanya.

Adapun 10 perusahaan yang dianggap harus bertanggungjawab pada terjadinya kebakaran hutan adalah PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP, dan PT SKM. 

Beberapa perusahaan itu adalah milik asing, dan terletak di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Editor: Surya