Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Segera Panggil Saksi Ahli Bahasa dan Jurnalis dalam Kasus Pengancaman Wartawan
Oleh : Nursali
Rabu | 16-09-2015 | 18:28 WIB
akbp_i_made_suka_wijaya,_kapolres_karimun.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepolisian Resor Karimun akan memanggil saksi ahli bahasa dan jurnalis dalam kasus pengancaman wartawan yang dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD Karimun dari Partai Gerindra Dapil IV Meral dan Tebing, Zai Zulfikar, yang akrab disapa Boy, beberapa waktu lalu.

"Pasti kita akan memanggil beberapa saksi ahli bahasa dan saksi ahli dari keorganisasian kewartawanan untuk membenarkan dan membuktikan ucapan si anggota dewan tersebut tergolong dalam bentuk pengancaman," kata Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya, kepada BATAMTODAY.COM di ruangannya, Rabu (16/9/2015).

Ia mengatakan, pemanggilan saksi-saksi lainnya seperti wartawan dan pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tempat kejadian saat wartawan setempat diancam telah diminintai keterangan.

"Semuanya telah kita panggil dan ini tinggal meminta keterangan saksi-saksi ahli, karena kita juga tidak ingin dianggap gegabah," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu yang tidak ditentukan pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi ahli tersebut. Selanjutnya polisi juga akan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Semua kasus yang terlapor akan kita tangani dan usut sampai tuntas," janjinya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Karimun, Zai Zulfikar, mengancam pewarta yang berusaha mengonfirmasinya terkait aktivitas KM Lintas bahari 18 yang melakukan aktivitas bongkar muatan di tengah laut. Kapal itu disebut-sebut milik anggota dewan bersangkutan dan diduga turut mengangkut gula selain sembako lainnya.

(Baca: Tak Terima Dikonfirmasi, Anggota DPRD Karimun Ini Malah Ancam Wartawan). (*)

Editor: Roelan