Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bintan Bekuk Pria Pengangguran Pelaku Curas
Oleh : Harjo
Rabu | 16-09-2015 | 18:04 WIB
curas_bintan.jpg Honda-Batam
Zulfan Amri, tersangka kasus pencurian dan pemberatan saat di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Jajaran Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur telah membekuk Zulfan Amri (35), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga Kijang Bintan Timur, di kediamannya di Km23 Bintan Timur, Selasa (15/9/2015). Tersangka dibekuk setelah polisi menerima laporan dari korban pada Rabu (9/9/2015).

"Setelah menerima laporan polisi, penyidik melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka di kediamannya. Tersangka dalam melakukan curas hanya seorang diri," kata Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (16/9/2015).

Wisnu menyebutkan, saat menjalankan aksinya tersangka sempat mencekik, memukul bagian wajah korban, serta memasukkan obat gosok minyak kayu putih ke dalam mulut korban. "Itu agar korban tidak berteriak minta tolong kepada keluarga dan warga sekitarnya," jelas Wisnu.

Sementara Zulfan Amri mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena sangat membutuh uang untuk kebutuhan sehari-harinya. Dia mengaku masih pengangguran.

Tersangka juga mengaku bersama keluarga  berdomisili di Kota Batam dan  beberapa hari berada di Kijang karena mendapatkan panggilan kerja dari salah satu perusahaan yang ada di Bintan Timur.

"Sebelumnya tidak pernah terlintas untuk mencuri. Tapi saat melintas di depan rumah korban, saya lihat ada ponsel dan korban pun masih anak-anak, terlintas untuk mengambilnya. Saat itu juga langsung masuk ke dalam rumahnya. Karena dia (korban) akan berteriak, makanya langsung saya pukul dan cekik serta memasukkan cairan minyak kayu putih ke dalam mulutnya," katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama sejumlah  barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Bintan guna menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

Editor: Roelan