Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Sekolah Ancam Pecat Guru Pencabul Siswi SD di Sagulung Batam
Oleh : Gabriel P. Sara
Rabu | 16-09-2015 | 14:33 WIB
sex_abuse.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Sekolah SD swasta tempat CP menimba ilmu, di Kampung Becek, Sagulung Baru (Saguba) Batam, masih menunggu proses hukum atas dugaan pencabulan yang menimpa salah seorang muridnya. Jika terbukti, oknum guru pencabul CP akan ditindak tegas dan serius.


"Kalau memang guru yang bersangkutan (FT, red) terbukti bersalah. Kita akan lakukan tindakan serius. Yang jelas, putus hubungan kerja dan harus menjalani proses hukum yang berlaku," tegas kepala sekolah SD tempat CP belajar, Antoni Sitepu (sebelumnya Antonius Sitepu) di ruangannya, Rabu (16/9/2015).

Ditambahkan Antoni, sampai saat ini pihak sekolah maupun guru yang bersangkutan belum sama sekali di panggil oleh polisi. "Kalau dari pihak kepolisian belum ada ke sekolah. Tapi, untuk guru yang bersangkutan, kita sudah panggil dua kali dan pengakuannya sama saja. Dia tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang ditudukan orang tua siswi itu," katanya.

Walaupun kasus ini masih dalam dugaan, lanjut Antoni, ia berharap pihak yang berwajib cepat atau lambat harus mengungkap kebenaran terkait dugaan terhadap salah satu guru di sekolah tersebut. "Ini menyangkut nama baik sekolah dan  mencoreng dunia pendidikan. Jadi, dengan isu-isu saat ini, kita harap pihak kepolisian harus cepat mengungkapnya dan kebenarannya seperti apa. Biar permasalahan ini clear," harapnya

Sejauh ini, masih kata Antoni, pihaknya belum mempertemukan antara guru yang bersangkutan dengan orang tua korban maupun dengan korban sendiri. "Kita juga sudah mendatangi kediaman orang tua korban. Kita disambut baik kok, yang kita harap bersama, ya semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan cepat terungkap kebenarannya," paparnya.

Dengan adanya kasus ini, Antoni pun mengambil langkah untuk mengistirahatkan sementara guru yang bersangkutan. "Mulai besok, guru yang bersangkutan akan kita liburkan sementara. Hal ini, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama," kata Antoni.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Eri Syahrial  mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari orang tua korban. Dan untuk kasus pengungkap ini, pihaknya akan terus melakukan advokasi dan mendampingi hingga tuntas.

"Kita akan dampingi kasus ini hingga selesai. Karena, kasus-kasus seperti ini sudah sering terjadi dan sekarang ini muncul lagi kasus yang sama. Kalau terduga terbuki bersalah. Maka, terduga akan dikenakan pasal 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara," papar Eri Syahrial.

Sebelumnya, ibu korban, OD, saat dihubungi pewarta melalui telepon seluler mengatakan, dugaan pencabulan terhadap anaknya itu sudah dua kali dilakukan oleh salah satu guru di sekolah swasta tersebut yang berinisial FT di dua lokasi yang berbeda.

"Kalau pengakuan dari anak saya, sudah dua kali guru itu cabuli anak saya. Pertama, guru itu bawa anak saya ke daerah Tanjunguncang. Itu sudah beberapa bulan yang lalu. Dan yang kedua itu pada hari Jumat (11/9/2015) kemarin di belakang Hypermart Tunas Regency," kata OD, Selasa (15/9/2015) sore.

Berdasarkan pengakuan dari CP, kata OD, saat berada di belakang Hypermart Tunas Regency itu, FT mengajak anaknya ke salah satu pondok tak berpenghuni. Di sana, FT memaksa CP untuk membuka baju dan celana dalamnya dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada CP.

Usai melakukan perbuatan bejat itu, lanjut OD, tiba-tiba beberapa karyawan Hypermart keluar. Melihat banyak karyawan keluar, guru tersebut langsung meninggalkan CP di lokasi tersebut."Keponakan saya juga kerja di Hypermart itu, Bang. Pas mau pulang, keponakan saya itu lihat anak saya. Keponakan saya juga sempat nanya, ngapain anak saya di sana. Tapi, anak saya nggak mau jawab. Kebetulan keponakan mau pulang, jadi barengan sama anak saya," jelas OD.

Editor: Dardani