Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Penggugat Yakin MA Menangkan Gugatan Sengketa Lahan di Nongsa
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 15-09-2015 | 16:49 WIB
razman.JPG Honda-Batam
Razman Nasution, kuasa hukum penggugat. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sengketa lahan seluas 32.892 meter persegi di kawasan pengembangan Pantai Timur Kabil antara Nurleli Siagian (tergugat) dengan Tjandra Juana alias Leo (penggugat), terus bergulir sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Razman Nasution, kuasa hukum penggugat, menjelaskan, di Pengadilan Negeri Batam pihaknya telah dikalahkan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Tingkat banding gugatan kita dikabulkan sebagian," ujar Razman saat konfrensi pers didampingi Tjandra Juana, Selasa (15/9/2015).

Ternyata, pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah menyerahkan memori kasasi ke PN Batam dengan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. "Saya telah menerima memori kasasi dari tergugat, kami juga akan menyerahkan kontramemori," katanya.

Lanjutnya, tanpa bermaksud untuk mengintervensi penjelasan memori kasasi dari kuasa hukum tergugat yakni Hotma Sitompul, pihaknya akan menjawab sebagian dari memori kasasi untuk menjadi pegangan majelis di Mahkamah Agung nantinya.

"Setelah saya baca dan pelajari, dalam memori Kasasi tergugat menitikberatkan pada pasal 10 perjanjian yakni tentang kewajiban pihak kedua yakni klien kita dalam perjanjian jual beli mengenai pembayaran pajak," terang Razman.

Padahal, lanjutnya, dalam suatu perjanjian, antara pasal 1 sampai pasal berikutnya selalu berkaitan sehingga tidak bisa sepotong-sepotong. "Pada pasal 10 mengenai PBB dan pajak lainnya yang timbul yang akan dibangun nantinya akan ditanggung pihak kedua sepenuhnya," tutur Razman.

Padahal di pasal sebelumnya dalam perjanjian tersebut pihak pertama yakni tergugat belum memenuhi kewajibannya. "Sifat pasal adalah sifat yang runut. Kedua belah pihak memiliki kewajiban dan hak. Dalam sistem hukum, ada kewajiban ada hak," kata dia.

Dijelaskanya, pada Kamis tanggal 28 Juni 2014 lalu ditandatangani perjanjian antara Nuleli Siagian selaku Direktur PT Damai Mandiri Perkasa berkedudukan di Batam sebagai pihak pertama, dan Tjandra Juana alias Leo sebagai pihak kedua.

Pihak pertama telah memperoleh pencadangan lokasi tanah dari Otorita Batam (sekarang BP Batam) berupa lahan seluas 32.890 meter persegi yang dikenal sebagai wilayah pengembangan pantai timur sub-wilayah Kabil, Batubesar, Nongsa. Sedangkan kliennya adalah pihak yang akan mengambil alih hak atas tanah.

"Sehubungan hal tersebut, kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk membuat perjanjian pengalihan hak atas bidang tanah tersebut," katanya.

Pihak pertama mengurus semua surat-surat mulai dari izin prinsip (IP), surat uang wajib tahunan Otorita (UWTO), gambar penetapan lokasi (PL) dan surat keputusan. Biaya yang timbul dari pengurusan surat-surat itu akan menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.

"Dengan jangka waktu akan diurus selama lebih kurang enam bulan terhitung dari tanggal penandatanganan, yakni dari 28 Juni 2007, dan berakhir dan berakhir tanggal 28 Desember 2007," katanya.

Sedangkan kewajiban pihak kedua yakni menyediakan dana untuk pembayaran faktur 10 persen sebagai jaminan uang muka sebesar Rp76 juta, menyediakan pembayaran UWTO dalam waktu 30 tahun, dan membayar faktur biaya 2,5 persen untuk administrasi peralihan.

"Pihak pertama memperoleh fee sebesar Rp164 juta yang dibayarkan secara angsuran sampai enam kali," terangnya.

Namun pada kenyataanya, pihak pertama telah melakukan tindakan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya selama tenggat enam bulan. Sehingga, kata dia, seharusnya tanah tersebut harus diserahkan ke pihak kedua.

"Yang kita sengketakan, begitu tenggat waktu enam bulan kewajiban tidak terpenuhi maka otomatis itu adalah wanprestasi. Mau tidak mau tanah itu harus diserahkan ke pihak kedua," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam pernyataan dan kesepakatan pasti ada sanksi. Pihak kedua telah melakukan pembayaran sesuai dengan tahapan-tahapan melalui notaris.

"Pada saat itulah pihak pertama tidak komitmen. Pertama lewat enam bulan, ada yang tidak terselesaikan sampai saat ini dan bangunan belum ditertibkan. Sampai sekarang lahan diduduki oleh orang lain yang bukan haknya. Oleh karena itu, lakukan gugatan," ujarnya.

Sehingga, pihaknya berkeyakinan bahwa di tingkat Kasasi gugatan mereka akan dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung. "Saya meyakini akan dimenangkan di MA," tegas Razman. (*)

Editor: Roelan