Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segel Gelper Happy Game

Tim BPM PTSP Gerebek Gelper di Batuaji dan Sagulung
Oleh : Gabriel P Sara
Sabtu | 12-09-2015 | 17:59 WIB
2015-09-12 18.28.30.jpg Honda-Batam
Tim BPM PTSP bersama TNI, Polri, serta Satpol PP saat menggerebek gelper Happy Game di lantai III Pasar Perumnas, Sagulung.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam, Polri, TNI serta Satuan Polisi Pamong Pradja, menyegel gelanggang permainan (gelper) Happy Game yang berlokasi di lantai III Pasar Perumnas, Kecamatan Sagulung, Jumat (11/9/2015) sekira pukul 23.00 WIB.


Penyegelan dilakukan saat razia dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2011 tentang Dunia Usaha Kepariwisataan serta Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 tahun 2014 tentang Dunia Usaha Kepariwisataan, yang mengatur layak tidaknya tempat, ruangan maupun fasilitas yang tersedia.

Selain gelper Happy Game yang diketahui milik Ben Sugeng, dua lokasi gelper lainnya turut didatangi tim tersebut, yakni di Simpang Basecamp, tepatnya di Ruko Batuaji Center Park, dan di lantai II Ruko Merlion. Namun tim penertiban gelper itu tak menemukan apa-apa, karena kedua gelper tersebut sudah terlebih dahulu tutup.

Kepala BPM PTSP Batam Gustian Riau mengatakan, razia tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Sagulung, namun akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Batam.

"Tidak selesai malam ini, kita lanjut lagi besok," kata Gusti kepada Pewarta.

Menurutnya, langkah penyegelan dilakukan lantaran ijin sudah dicabut karena melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Dalam aturan, apabila sudah melanggar dan dicabut secara otomatis ijin tidak bisa diperpanjang lagi. Itu berlaku permanen," tutur Gustian.

Sejumlah poin pelanggaran yang dilakukan gelper tersebut, yakni waktu  operasional yang melebihi ketentuan serta mesin yang ada melebihi kapasitas.

"Waktu buka malam sewajarnya sampai pukul 23.00 WIB, serta kita lihat mesin banyak yang dipakai dewasa daripada anak-anak," terangnya.

Selain itu, tambahnya, tempat yang dipilih oleh pengelola yang tidak memadai atau tidak memungkinkan dipakai sebagai gelanggang permainan. Seperti Time Zone, diarahkan agar di tempat rekreasi atau pusat perbelanjaan.

"Gak mungkinlah anak kecil bisa main ke sini. Kita aja naik ke atas ini susah, apalagi mereka, (anak-anak). Sewajarnya di bawahlah," kata Gustian.

Di Batam, kata Gusti, terdapat banyak gelper yang menyalahi aturan, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah banyak dilanggar. "Izin berbeda dengan pelaksanaan di lapangan, ini banyak terjadi," tambahnya.

Ditanya soal adanya aktivitas yang mengarak ke perjudian di sejumlah gelper di Batam, ia mengatakan belum ditemukan. "Gak ada unsur perjudian, ini penegakan perda saja, alat-alatnya kita sita dan tempatnya dipasang police line," pungkasnya.

Editor: Dodo