Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Bekuk Komplotan Pembobol Ruko
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 12-09-2015 | 15:28 WIB
pembobol-ruko-pinang.jpg Honda-Batam
Tujuh pembobol ruko saat diekspose kasusnya di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tujuh orang yang masuk dalam komplotan pembobol rumah toko (ruko) di sejumlah tempat di Tanjungpinang, masing-masing Ts, St, Rd, Ip, Jk Kp dan As diamankan anggota Buser Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (11/9/2015). 

"Awal pertama yang kami tangkap adalah Ts di Wisma Pesona Tanjungpinang, dan dari pengakuan tersangka Ts, dikembangkan dengan menangkap tiga tersangka lainnya di Wisma Tanjung Suka Berenang Tanjungpinang, serta 3 pelaku lainnya di TKP lain," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan, Sabtu (12/9/2015). 

Ketujuh pelaku, tambah Reza, merupakan gabungan komplotan pencuri asal Batam dan Tanjungpinang, yang diotaki residivis tersangka Ts yangmerupakan orang Tanjungpinang, berperan mengarahkan dan menggambar lokasi TKP rumah maupun ruko yang akan dibobol.

"Tersangka Ts yang menggambar dan memberitahukan titik lokasi sasaran ruko yang akan dibobol. Lalu 6 pelaku lain yang berupakan gerombolan pencuri asal Batam dan Tanjungpinang ini melakukan pembongkaran pada malam hari," ujarnya. 

Dari laporan warga dan pengakuaan para tersangka, mereka telah melakukan aksi pembongkaran Ruko Dingtea di Jalan DI Panjaiatan KM 8 Tanjungpinang, Toko Adversting di Jalan Brigjen Katamso, toko kelontong di Jalan Rawasari serta ruko di Jalan Ir. Sutami. 

"Selain mengamankan ketujuh pelaku, kami juga berhasil mengamankan 3 ponsel curian para tersangka, sedangkan barang-barang lain, termasuk CCTv Dingtea di ruko yang dibob‎olnya, hingga saat ini masih dalam pencarian karena menurut para pelaku telah dibuang di hutan," sebut Reza. 

Tujuh tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan untuk penyidikan lebih lanjut, mereka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang. 

Editor: Dodo