Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyalahgunaan Handphone Dominasi Penyebab Kasus Perceraian
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 20-07-2011 | 17:52 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Nur Mujib mengatakan permasalahan utama dari jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang didominasi oleh penyalahgunaan handphone sebagai media perselingkuhan

Dalam dua bulan terakhir, kasus perceraian di Kota Tanjungpinang dikatakan Nur Mujib terus meningkat. Jumlah kasus perceraian dalam dua bulan terakhir di kota tersebut mencapai 87 kasus dari 53 kasus yang ditangani Pengadilan Agama bulan sebelumnya.

"Penyebab utamanya adalah selingkuh dengan modus menggunakan handphone," kata Mujib pada wartawan di Tanjungpinang, Rabu, 20 Juli 2011.

Mujib menambahkan, faktor lain yang memperngaruhi pasangan suami isteri yang berujung pada perceraian adalah akibat krisis akhlak yakni adanya pria lain atau wanita lain, kekerasan dalam rumah tangga), ketidakharmonisan, pernikahan usia dini dan ekonomi.

"Kalau kita lihat dari wilayah serta jumlah kasus, saat ini peceraian hampir merata dan bahkan kecendurunganya malah terbalik. Kalau sebelumnya suami yang minta cerai, saat ini justru isteri yang banyak minta cerai," ujarnya lagi.

Ditanya, mengapa hal tersebut bisa terjadi, Nur mengatakan, karena saat ini perempuan sudah lebih eksis, sudah bisa bekerja sendiri dan mandiri.

"Data perceraian 2011, khusus di bulan Mei ada sebanyak 53 kasus, yang terdiri dari 16 perkara talak (suami yang mengajukan cerai di PA), dan 37 perkara gugat (istri yang mengajukan cerai di PA). Dan pada bulan Juni ini, ada sebanyak 67 kasus, yang terdiri dari, talak 21 perkara dan gugat 46 perkara," jelasnya.

Sedangkan pada April 2011, justru angkanya lebih tinggi lagi, yang mencapai 85 perkara, dimana 32 perkara diantaranya adalah talak dan 53 perkara gugatan cerai.

Pernikahan Usia Muda Meningkat

Nur Mujib menambahkan, seiring dengan jumlah kasus perceraian yang meningkat tajam, masalah yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah dispensasi nikah muda, dimana jumlahnya per bulannya hampir mencapai 7 pernikahan dalam usia muda.

"Hal ini marak terjadi, akibat lemahnya pengawasan orang tua, guru dan masyarakat, hingga pasangan muda-mudi di bawah umur marak yang melakukan pernikahan dalam usia muda, yang disebabkan sesat dan melakukan persetubuhan serta hamil di luar nikah,"pungkasnya.