Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

NCW Kepri Desak Polres Karimun Usut Tuntas Kasus Pengancaman Wartawan
Oleh : Nursali
Selasa | 01-09-2015 | 18:12 WIB
mulkan-nw.jpg Honda-Batam
Ketua National Corruption Watch (NCW) Kepulauan Riau, Muren Mulkan.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ketua National Corruption Watch (NCW) Kepulauan Riau, Muren Mulkan mendesak Polres Karimun selesaikan secara tuntas kasus pengancaman wartawan yang dilakukan oleh Anggota Komisi I DPRD Karimun dari Partai Gerindra Dapil IV Meral dan Tebing, Zai Zulfikar yang akrab disapa Boy, beberapa waktu lalu.

Mulkan mengatakan kasus tersebut jangan sampai mengendap di meja kepolisian setempat, karena menurutnya kasus serupa dapat terjadi kembali untuk yang kesekian kalinya jika tidak ditindak dengan tegas sesuai hukum perundang-undangan Pers dan hukum lainnya yang berlaku.

"Masalah ini kan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, nah selanjutnya pihak kepolisian lah yang harus bertindak tegas. Karena ini presiden buruk kedepan, besok dia ( Zai Zulfikar, Red) bisa ngancam yang lainnya lagi," kata Mulkan kepada pewarta di lobi Hotel Aston Karimun, Selasa (1/9/2015) siang.

Dia mengatakan, sikap oknum anggota dewan tersebut sangatlah tidak mencerminkan aikap sebagai publik figur, terlebih ucapan-ucapan yang dilontarkannya di depan umum dan para awak media.

"Siapapun orangnya kalau sudah masuk ke ranah hukum harus bertindak tegas. Kalau ada masalah hukum dalam kasus ini, nggak bisa ditolerir anggota dewan yang kayak gini ni," ccapnya.

Ia pun juga mempertanyakan kualitas SDM sang oknum anggota dewan tersebut, yang tak mampu mengontrol emosionalnya.

Sementara, Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya mengatakan hingga saat ini kasus tersebut terus berlanjut. Dia juga mengatakan saat ini saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Saksi-saksi lagi pada dipanggil semua, kasusnya masih lanjut terus, Sabar ya karna masih berproses," kata Suka Wijaya kepada BATAMTODAY.COM melalui layanan pesan singkat Whatsapp.

Editor: Dodo