Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cek Standar Keamanan

Konsuil Periksa Instalasi Listrik Perumahan di Batam
Oleh : Hendra Zaimi/ Hadli
Selasa | 19-07-2011 | 18:12 WIB
konsuil.jpg Honda-Batam

Cek - Petugas Konsuil tampak memeriksa instalasi listrik di perumahan Costarica Batam Centre (Foto: Hadli)

BATAM, batamtoday - Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Area Batam terhitung mulai Senin, 18 Juli 2011 mulai melakukan pemeriksaan fisik keamanan standar keamanan instalasi listrik disejumlah perumahan di Batam. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan rasa keamanan pada konsumen sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Konsuil Area Batam menerjunkan tim yang beranggotakan sepuluh orang petugas untuk memeriksa kelayakan instalasi listrik di perumahan di Batam yang harus sesuai dengan standarisasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Standar Nasional Indonesia dibidang ketenagalistrikan. Pelaksanaan pemeriksaan ini didamping langsung oleh pembimbing dari Konsuil Area Bogor Jawa Barat yang telah diakui Direktorat Jendaral Ketenagalistrikan.

"Terhitung mulai tanggal 18 Juli 2011 kita resmi melakukan pemeriksaan instalasi listrik di wilayah Batam," ujar Burhanuddin Nur, Kepala Area Konsuil Batam kepada batamtoday di lokasi pemeriksaan.

Burhanuddin menambahkan, untuk pemeriksaan pertama ini tim konsuil yang diterjunkan kelapangan masih dibimbing oleh perwakilan dari Konsuil Bogor Jawa Barat dalam pelaksanaan teknis dilapangan dalam melaksanakan pemeriksaan instalasi listrik untuk perumahan di Batam.

"Sementara ini tim kita masih dibimbing oleh tenaga senior tenaga kelistrikan dari Konsuil Jawa Barat, selain bimbingan dan praktek langsung dilapangan sebelum mereka terjun sendiri langsung nanti untuk kedepannya," terang Burhanuddin.

Pemeriksaan yang dilakukan Konsuil ini penting terhadap keamanan instalasi listrik disebuah perumahan dimana biasanya selalu dilakukan oleh kontraktor listrik. Sebab dalam pemeriksaan yang dilakukan harus memenuhi berbagai persyaratan antara lain instalasi listrik harus dipasang instalatur resmi, harus memakai barang listrik yang sesuai standar SNI, pemasangan harus sesuai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

"Ini adalah untuk memberikan rasa keamanan kepada setiap konsumen, menghindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran akibat instalasi listrik," tambah Burhanuddin.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan tim Konsuil Area Batam di Perumahan Costarica di Batam Centre, terdapat kesalahan dan pelanggaran yang dilaksanakan oleh kontraktor perumahan karena tidak memenuhi standar. Kesalahan yang tidak memenuhi standar itu adalah tidak ada Grounding yang dipasang di salah satu tipe perumahan tersebut.

"Ini baru satu temuan yang tidak memenuhi standar yang kita temukan, dan dari hasil temuan itu yang dicatat dan selanjutnya disampaikan ke kantor oleh tim dilapangan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan dari Konsuil ini menjadi persyaratan wajib bagi kontraktor perumahan sebelum mendapatkan sambungan arus listrik dari PLN. Sebab jika instalasi tidak sesuai standar keamanan kelistrikan, Konsuil berhak membatalkan dan meminta kontraktor perumahan untuk membongkar instalasi tersebut sebelum diberikan sambungan listrik oleh PLN.