Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada Batam

Dana Kampanye Awal Pasangan RiaLis Rp1 Miliar, Ramah Cuma Rp1 Juta
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 27-08-2015 | 08:48 WIB
2015-08-27 09.12.45.jpg Honda-Batam
Yudi Kornialis menunjukkan bukti laporan dana kampanye awal kedua pasang peserta Pilkada Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan LADK yang disampaikan pada Rabu (28/8/2015), dana kampanye pasangan Ria Saptarika - Sulistiana (RiaLis) sebesar Rp1 miliar lebih, sementara pasangan Rudi - Amsyakar Achmad (Ramah) cuma Rp1 juta.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, pasangan calon wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye," ujar Yudi Kornialis, Komisioner KPU Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/08/2015) petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Laporan awal dana kampanye dari dua pasangan calon itu diserahkan oleh masing-masing tim penghubung. Pasangan Rialis menyerahkan paling awal, sekitar pukul 11.25 WIB, sementara tim penghubung Ramah pukul 15.00 WIB.

"Rialis menyerahkan laporan awal dana kampanye menggunakan Bank Bukopin sebesar Rp1.182.815.861. Sementara Ramah melalui Bank Mandiri sebesar Rp1 juta," jelasnya.

Yudi menegaskan, laporan dana kampanye bagi dua pasangan ini masih tahap awal. Sehingga laporan dana kampanye KPU hanya sebatas mengetahui berapa saldo yang ada masing-masing calon.

"Kalau laporan awal dana kampanye Rp1 juta itu sah-sah saja, itu tidak jadi masalah karena masih tahap awal," katanya.

Menurut Yudi, tahapan LDK tahap awal ini tidak krusial. Nantinya pada 16 Oktober mendatang dua pasangan calon ini harus menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari perorangan atau badan swasta.

"Itu yang baru krusial karena masing-masing calon harus menyerahkan berkas penyumbang dana kampanye yang jelas identitasnya," kata Yudi.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi guna melacak keberadaan identitas para penyumbang dua pasangan calon tersebut. Nantinya KPU akan menyerahkan berkas ke kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk. "Nanti mereka yang melakukan audit penerimaan dan penggunaan laporan awal dana kampanye," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan