Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen PLTU Tanjung Sebatak Akui Limbah B3-nya Racuni Warga Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 24-08-2015 | 13:00 WIB
okelah.jpg Honda-Batam
Sebanyak 7000 Ton limbah B3 jenis fly ask dan bottom ask  di TPS PLTU Tanjung Sebatak Karimun. Limbah B3 tersebut ditimbun sejak tahun 2012 lalu

BATAMTODAY.COM, Karimun - Manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Sebatak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, mengakui, di musim angin utara lalu, debu sisa pembakaran batu bara (fly ask) yang berasal dari Tempat Penampungan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3) miliknya diterbangkan angin. Sehingga limbah B3 tersebut telah meracuni lingkungan yang ada disekitarnya. Hanya saja, belum satupun masyarakat yang mengajukan tuntutan.       

"Masalah ini sudah dihearingkan di DPRD Karimun, tapi belum tau penyelesaiannya seperti apa. Padahal kami yang mendapatkan dampaknya secara langsung. Bahkan BLH Karimun saat itu telah mengultimatum, akan memberikan sangsi sesuai dengan PP no 27 tahun 2012 berupa sangsi pidana selama 3 tahun dengan denda Rp3 miliar ke perusahaan BUMN itu, jika pada 28 Maret 2015 Limbah B3-nya tidak diangkut,"terang salah seorang warga Kecamatan Tebing, Asrul kepada BATAMTODAY.COM, Senin (24/8/2015) di Tebing.

Hanya saja, Asrul mensinyalir BLH Karimun menerima 'upeti' dari manajeman PLTU Tanjung Sebatak Karimun. Pasalnya, hingga saat ini, Limbah B3 jenis fly ask dan bottom ask tersebut masih menumpuk di TPS PLTU Tanjung Sebatak itu.

Baca : (BLH Karimun Disinyalir Terima 'Upeti' dari PLTU Tanjung Sebatak

Mirisnya lagi Manajer PLTU Tanjung Sebatak, Lukman dengan santainya menjelaskan, debu tanah yang berasal dari pembangunan jalan Coastal Area dan diterbangkan angin di musim angin utara beberapa waktu lalu itu, bercampur dengan limbah B3 jenis fly ask milik PLTU Tanjung Sebatak. 

Hanya saja BLH Karimun telah melakukan teguran yang menegaskan, Limbah B3 padat yang berasal dari sisa pembakaran batu bara PLTU Tanjung Sebatak, boleh disimpan selama 365 hari. Sedangkan limbah B3 cair lainnya, hanya boleh disimpan selama 90 hari.   

"Surat teguran tersebut menegaskan batas pengangkutan Limbah B3 jenis fly ask dan bottom ask tersebut yang jatuh pada tanggal 3 juli 2015. Namun kami masih melakukan proses lelang, maka kami minta perpanjangan hingga akhir September 2015 mendatang,"terangnya.

Editor : Redaksi