Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Malaysia Tahan 10 Orang Diduga Terlibat ISIS
Oleh : BBC
Sabtu | 22-08-2015 | 08:38 WIB
ilustrasi_isis_-pendukung.png Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Kepolisian Malaysia menahan 10 orang atas dugaan keterlibatan dengan kelompok milisi yang menamakan diri Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Kepala Kepolisian Malaysia, Khalid Abu Bakar, mengatakan 10 orang tersebut diduga berencana memperoleh senjata untuk melancarkan serangan di dalam negeri dan mengelola logistik bagi warga Malaysia yang bergabung dengan ISIS di Suriah.

Di antara ke-10 orang itu, dua di antara mereka adalah perempuan dan sisanya pria. Rentang usia mereka berkisar antara 24 hingga 42 tahun.

Koresponden BBC di Kuala Lumpur, Jennifer Pak, melaporkan, enam dari 10 orang adalah anggota aparat keamanan negara. Ada pula yang bekerja sebagai guru taman kanak-kanak, mantan desain interior, dan dua pegawai negeri.

Selama setahun terakhir, kata pejabat badan antiterorisme Malaysia, Ayob Khan Mydin Pitchay, kepada kantor berita AFP, aparat telah menahan lebih dari 100 warga Malaysia atas dugaan menggalang dana untuk ISIS, merekrut sesama warga Malaysia ke Suriah, dan merencanakan serangan di Malaysia.

Tahun lalu, salah seorang perekrut ISIS diketahui berprofesi sebagai asisten direktur di Kementerian Energi, Teknologi Hijau, dan Air Malaysia. Tugasnya ialah mendanai para anggota baru ke Suriah. Dia ditengarai terkait dengan tiga milisi Abu Sayyaf di Filipina.

Untuk membekuk seseorang yang dicurigai terlibat dengan aktivitas ISIS, Malaysia meloloskan Undang-Undang Anti-Teror yang memungkinkan aparat keamanan menahan individu tanpa melalui proses persidangan dan tanpa batas waktu. Melalui undang-undang anti-teror, para tersangka pelaku teror dapat ditahan tanpa proses persidangan selama dua tahun.

Masa penahanan kemudian bisa diperpanjang sampai beberapa kali. Adapun keputusan untuk menahan seseorang diambil oleh dewan terorisme, bukan sistem hukum yang normal.

Dengan undang-undang itu pula, aparat keamanan dapat mencabut paspor warga Malaysia maupun mancanegara yang dicurigai mendukung terorisme di wilayah Malaysia.

Akan tetapi, anggota parlemen dari kubu oposisi menyebut UU Anti-Teror merupakan pukulan bagi demokrasi dan bisa dimanfaatkan untuk membungkam oposisi dan aktivis. (*)

Editor: Roelan