Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Kasus Trafficking Dikembalikan ke Polisi, Nelson Bur Masih Berkeliaran
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-08-2015 | 13:58 WIB
nelson-bur.jpg Honda-Batam
NELSON BUR (TENGAH), PEJABAT PEMPROV KEPRI YANG MENJADI TERSANGKA DALAM KASUS PERDAGANGAN ORANG TERPANTAU MENGHADIRI ACARA DI KANTOR GUBERNUR KEPRI.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -‎ Kejaksaan Tinggi mengembalikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penjualan orang (human trafficking) dengan tersangka Nelson Bur ke penyidik Polda Kepri karena belum lengkap. Sementara, Nelson Bur yang merupakan pejabat Pemprov Kepri ini masih bebas berkeliaran. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Razab Lubis SH mengatakan BAP tersangka Nelson Bur dalam kasus dugaan penjualan orang setelah ditelaah, terdapat kekurangan unsur formil dan materil sehingga Jaksa Penuntut, mengembalikan BAP tersebut (P19-red) pada pekan lalu ke penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi. 

"Saat ini, BAP tersangka masih di penyidik Polisi guna dilengkapi sejumlah unsur materil dan formil terhadap sangkaan," kata Ali Razab kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (21/8/2015).

Sedangkan mengenai keberadaan tersangka, Ali menyatakan karena BAP-nya belum P21 dan dilakukan penyerahan tahap II, maka status dan kewenanganan penahanan sepenuhnya masih merupakan tanggungjawab penyidik Polda Kepri. 

Nelson Bur sebelumnya terlihat bebas saat terpantau menghadiri acara Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Tentang Pengawalan dan Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan (P4) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah, yang dilaksanakan di aula Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (6/8/2015).

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka perdagangan orang, Nelson terkesan mengelak, dan meminta pewarta untuk tidak mempertanyakan kasus tersebut. 

"Saya no comment, minta tolong jangan nanya itu dulu lah," kata Nelson.

Demikian juga ketika ditanya, keberadaannya di luar tahanan, apakah sudah bebas dan kasusnya dihentikan penyidik Polda Kepri, atau dirinya mendapat penangguhan setelah sebelumnya sempat ditahan penyidik, lagi-lagi tersangka Nelson yang meminta pewarta, agar tidak menanyainya. 

"Tolong dibantu lah dulu, ‎saya dapat keluar sementara," kata dia.


Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing menegaskan, tersangka utama perdagangan orang (human trafficking), Nelson Bur, tidak dilepas. Hanya, status penahanannya dialihkan jadi tahanan kota atas dasar kemanusiaan.

"Tersangka tidak dilepas dan tidak juga diberikan penangguhan, kasusnya masih tetap dilanjutkan," kata Adi Karya yang merupakan mantan Kabagbindik Sespimma Sespim Polri Lemdikpol kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/8/2015) petang. 

Nelson merupakan salah satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia ditangkap atas tuduhan pejualan orang. Namun kemudian polisi mengalihkan status tahanannya menjadi tahanan kota atas dasar kemanusiaan. 

"Status pengalihan jenis penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Karena pada saat tersangka ditahan di Rutan Polda Kepri, tersangka sempat dilarikan ke rumah sakit karena komplikasi yang dialami," terang Adi Karya.


Editor: Dodo