Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Dana PPID Anambas, Hakim ‎Tolak Eksepsi Terdakwa Handa Rizky
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-08-2015 | 17:28 WIB
handa-rizky.jpg Honda-Batam
Terdakwa Handa Rizky saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menolak eksepsi nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Handa Rizky atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang merugikan negara Rp 4,8 miliar lebih. 

Penolakan terhadap eksepsi nota keberatan terdakwa‎ Handa Rizky dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Jupriyadi SH, Patan Riadi SH, dan Lindawati SH, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (20/8/2015). 

Majelis Hakim mengatakan kompetensi absolut pengadilan yang menyatakan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tidak berkenan mengadili kasus terdakwa Handa Rizky tidak bisa diterima, karena perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan Pengadilan Tipikor di Provinsi Kepri hanya berada di Tanjungpinang. 

"Selain itu, sejumlah nota keberatan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU, juga tidak berdasar karena ‎ sejumlah keberatan tersebut sudah masuk pada materi perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi," kata Majelis Hakim. 

Atas dasar itu, dalam putusan selanya, Majelis Hakim juga menyatakan dakwaan JPU atas terdakwa Handa Rizky dianggap sudah lengkap dan cermat sehingga tidak ada dasar hukum menghentikan pemeriksaan saksi. 

"Atas dasar itu, Majelis Hakim menolak seluruhnya nota keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa Handa Rizky, dan dengan ditolaknya eksepsi menyatakan pemeriksaan atas kasus terdakwa dilanjutkan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dalam perkara tersebut," kata Ketua Majelis Hakim. 

Atas putusan sela Majelis Hakim, kuasa hukum Handa Rizky, Irwan Tanjung, menyatakan keberatan dan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau  di Pekanbaru. 

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Handa Rizky didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Wahyudi SH. Dalam dakwaan primer, terdakwa Handa Rizky secara bersama-sama dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam dakwaan subsider, terdakwa juga melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, atau dakwaan subsider kedua, terdakwa melanggar pasal 8 juncto pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU Wahyudi SH.
‎‎
Sidang lanjutan terhadap terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi, akan kembali dilanjutkan Majelis Hakim pada Selasa (25/8/2015) mendatang. 

Editor: Dodo