Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Pekanbaru Kabulkan Gugatan Chandra Juana Soal Sengketa Lahan 32.890 M2 di Nongsa
Oleh : Gokli
Kamis | 20-08-2015 | 15:34 WIB
gugat-lahan.jpg Honda-Batam
Chanda Juana, Razman dan Andri Agam saat memberikan keterangan pers di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan banding atas sengketa lahan seluas 32.892 meter persegi (M2) di Kawasan Pengembangan Pantai Timur Nongsa oleh Tjandra Juana alias Leo melawan Nurlely Siagian (tergugat) di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Provinsi Riau dikabulkan. Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).

Hal ini disampaikan penasehat hukum (PH) penggugat,Razman Arif Nasution, usai menerima petikan putusan banding tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/8/2015) siang. Menurut dia, Majelis Hakim PT Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan banding tersebut, dipimpin Edi Rusdianto telah membatalkan putusan PN Batam nomor‎ 99/Pdt.G/2014/PN.BTM, yang dibuat Hakim Merrywati untuk memenangkan tergugat.

Sehingga, lanjut Razman, putusan PT Pekanbaru dengan nomor 39/PDT/‎2015/PT.PBR tertanggal 10 Juli 2015, telah mengabulkan permohonan banding penggugat untuk sebahagian. ‎Dan, selanjunya, pihaknya juga mendorong agar tergugat melakukan upaya hukum, kasasi atas putusan PT Pekanbaru tersebut.

"Kami dari pihak penggugat sangat mengapresiasi putusan PT Pekanbaru. Tetapi kami juga belum puas atas putusan itu, harusnya gugatan yang kami ajukan dikabulkan seluruhnya," kata Razman.

‎Dalam amar putusan itu, kata Razman, diputuskan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) ; menghukum tergugat untuk membayar denda kepada penggugat atas keterlambatannya sebesar 2 persen dari Rp890.212.122 setiap bulannya ; menyelesaikan pengalihan hak atas tanah seluas 32.890 meter persegi (M2), sempat dikenal sebagai Wilayah Pengembangan Pantai Timur sub. Wilayah Kabil, Batu Besar, Nongsa, Batam kepada penggugat ; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 ; dan menolak gugatan penggugat selebihnya.

"Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan kasasi, karena kerugian klien kami (Chandra Juana) sudah sangat besar," ujarnya.

Seandainya tergugat dan penggugat tidak melakukan upaya hukum kasasi, kata Razman, putusan yang telah dikeluarkan PT Pekanbaru harus dieksekusi.‎ Namun, dia berharap agar Nurlely Siagian dan kuasa hukumnya dapat berpikir lebih cermat dan cerdas.

Masih kata Razman, atas putusan PN Batam yang dibuat Hakim Merrywati memenangkan tergugat dengan mengabaikan fakta persidangan, pihaknya sudah melaporkan ke Polda Kepri. Bahkan, laporan itu, kata Razman sudah ditindaklanjuti dan telah dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan.

"Putusan yang dibuat Hakim Merrywati ada yang keliru, ada penyalah gunaan wewenang dan undang-undang hakim. Putusan yang dibuat Merrywati ada penyelundupan hukum yang sangat serius," tutupnya.

Editor: Dodo