Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli Kembali Marak di Pelabuhan Sekupang
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 18-07-2011 | 16:22 WIB

BATAM, batamtoday - Pungutan liar (Pungli) kembali marak di Pelabuhan Domestik Sekupang oleh oknum petugas Perdas Kependudukan (Perdaduk) Batam. Pungli itu dilakukan oknum petugas dengan meminta sejumlah uang kepada pendatang yang baru datang dengan modus menahan pendatang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Batam.

Oknum perdaduk ini beralasan uang jaminan yang diminta itu akan dikembalikan kepada para pendatang jika pendatang itu akan kembali lagi ke kampung halaman mereka. Namun kejanggalan itu terlihat karena tidak ada sebentuk selembar tanda bukti (resi) yang diberikan oknum kepada para pendatang.

"Memang seperti itu aturan mainnya di sini bang, kami hafal wajah pendatang yang menitipkan uang kepada kami, namanya kita catat di catatan kita," ujar oknum tersebut.

Pantauan batamtoday, pungli yang sering terjadi itu berlangsung diatas meja petugas yang menahan masuk para pendatang yang tidak bisa melihatkan KTP Batam. Pendatang yang hendak mendapatkan kartu kunjungan agar bisa masuk dengan mulus dan permintaan itu dilakukan secara halus dengan oknum Perdaduk.

Andre (25), warga Bukit Tinggi yang baru datang diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp100 ribu untuk bisa masuk ke Batam. Oknum perdaduk uang jaminan itu segera dikembalikan jika dia kembali lagi memalui Pelabuhan Domestik Sekupang.

"Uang itu akan dikembalikan jika saya pulang dari Batam nanti," ujar Andre.

Senada dengan yang disampaikan Andre juga dialami oleh Afrizal (31), warga Batam Centre ketika hendak menjemput orangtuanya yang baru tiba dari Pekanbaru. Dia (Afriazal, red) diminta untuk menitipkan uang senilai harga tiket Pekanbaru-Batam kepada oknum agar orangtuanya bisa masuk ke Batam dan berjanji akan mengembalikan nanti jika pulang ke Pekanbaru.

"Bapak saya diminta uang sebesar harga tiket Pekanbaru-Batam agar bisa masuk ke Batam," kata Afrizal.

Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2009 bahwa  uang jaminan untuk pendatang telah ditiadakan, dan  Sebagai pengganti uang jaminan para pendatang baru pendatang baru diwajibkan mengisi Kartu Kunjungan (KK) yang berlaku selama 90 hari dan bisa diperpanjang sekali (90 hari). Surat Keterangan Tinggal Sementara itu berlaku selama satu tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sadri Khairuddin ketika dikonfirmasi batamtoday melalui telepon membantah tentang pemberitaan itu dan jika memang ada temuan dilapangan diminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan kepadanya jika menemukan pelanggaran yang dilakukan para oknum perdaduk, Senin, 18 Juli 2011.

"Bagaimana ciri-ciri oknum itu, biar kami langsung memberikan tindak tegas," ujar Sadri singkat.