Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Pelaku Penggelapan Ponsel Disidangkan, ‎Satu Orang Masih DPO
Oleh : Gokli
Rabu | 12-08-2015 | 19:55 WIB
sidang-penipuan-ponsel.jpg Honda-Batam
Tiga dari pelaku pengelapan uang miliaran rupiah modus cek kosong dalam pembelian ratusan ponsel‎ saat menjalani sidang di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat dari lima pelaku pengelapan uang miliaran rupiah modus cek kosong dalam pembelian ratusan ponsel‎ dari sejumlah toko di Nagoya, diproses sampai ke persidangan. Satu pelaku lainnya disebut bernama Acong berstatus DPO.

Empat pelaku yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (11/8/2015) kemarin, masing-masing Yongki Yudhi Aprilianto alias Revan Wijaya alias Roni, Susanto Liem alias Ahmad Saifudin alias Sau Kun alias Acin, Fedi Chandra alias Samuel Antonius alias Acong, dan Johan Koh alias Ahai‎.

Jaksa yang melakukan penuntutan terhadap keempat terdakwa dalam persidangan, Wawan Setyawan, menjelaskan keempat terdakwa diadili dalam dua berkas perkara. Tiga pelaku yakni Yongki Yudhi Aprilianto alias Revan Wijaya alias Roni, Susanto Liem alias Ahmad Saifudin alias Sau Kun alias Acin, dan Fedi Chandra alias Samuel Antonius alias Acong‎ didakwa dalam perkara pidana penggelapan, sementara Johan Koh alias Ahai didakwa dalam perkara pidana penadah.

"Dalam berkas perkara pengelapan ini memang ada lima pelaku. Tetapi yang disidangkan hanya empat orang dalam dua berkas perkara. Satu pelaku lagi masih DPO," jelas Wawan, Rabu (12/8/2015) sore ditemui di PN Batam.

Terkait informasi lima pelaku sebelumnya sudah ditangkap Polisi, tetapi hanya empat yang maju ke persidangan, Wawan mengaku tidak tahu. Sebab, kata dia, dalam berkas perkara itu satu pelaku lainnya masih DPO.

"Tanya sama Polisi lah, kenapa seperti itu. Dalam berkas perkara yang kami terima, satu pelaku DPO, empa‎tnya lagi sudah proses persidangan," kata dia.

Sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang masih mendalami kasus penggelapan dan penipuan ratusan ponsel senilai hampir Rp8 miliar. Empat orang tersangka, masing-masing Yongki, Susanto, Fedi Chandra, dan Johan masih ditahan di Mapolresta Barelang.

Dalam eksposenya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, dalam kasus ini terdapat lima orang pelaku dan satu orang lainya, Acong, masih dalam pengejaran (DPO).

"Keempat pelaku diamankan di tempat berbeda dan di luar Batam. Mereka merupakan sindikat penipuan dan penggelapan ponsel yang dipasarkan ke luar Batam. Untuk di Batam, ada empat distributor yang menjadi korban," kata Yoga, Jumat (31/7/2015) siang.

Dijelaskan Yoga, modus mereka dengan cara meyakinkan korban untuk menjual ponsel di tokonya dan awalnya membayar secara tunai. "Setelah korban percaya, mereka mulai melakukan pembayaran dengan cek yang kemudian diketahui kosong," jelas Yoga.

Kerugian yang dialami korban bervariasi. Ada korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar, ada yang hingga ratusan juta rupiah, sehingga ditotalkan memcapai hampir Rp 8 miliar. Empat korban tersebut terdiri dari distributor bernama PT Fokus Digiselindo Utama, PT Takindo Indonesia, GH Shop, Hub Center.

"Di Batam, mereka juga membuka sebuah toko yang menjual ponsel. Begitu aksi mereka berhasil, konter kemudian ditutup dan mereka kabur ke luar Batam," tambahnya.

Selain itu, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Satu di antaranya bertugas untuk menjaga toko, satu orang lagi bertugas menyalurkan atau membawa barang tersebut ke Jakarta. Kemudian di Jakarta sudah ada yang salah satu diantara mereka yang menunggu untuk mendistribusikan ke konter yang ada di sana.

"Pengakuan dari para tersangka, pemodal dan otak dari kejahatan ini adalah Acong (DPO). Pengungkapan kasus ini juga memakan waktu yang lama karena mereka bermain antardaerah, bukan hanya di Batam saja," tuturnya.

Saat ini, polisi baru berhasil mengamankan beberapa di antara ponsel yang mereka gelapkan. Selain itu, terdapat juga uang tunai Rp 11 juta dan 500 US dolar. "Mereka dijerat pasal 372 dan atau 378 juncto 480 juncto 55 KUHP, dengan hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. 

Editor: Dodo