Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Terdakwa Korupsi Dana PPID Anambas Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-08-2015 | 19:32 WIB
sidang-ppid.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa kasus korupsi dana PPPID Anambas saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepualuaan Anambas, masing-masing Efian, Surya Darma Putra, Welly Indera dan Handa Rizky yang dituntut secara terpisah. Mereka didakwa pasal berlapis dengan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum Wahyudi SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (12/8/2015).     

Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa masing-masing Efian, Surya Darma Putra, Welly Indera menyatakan tidak keberatan,, sementara terdakwa Handa Rizky menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.    

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua majelis Hakim Jupriyadi SH dan hakim angota M. Fatan Riadi dan Lindawati SH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tingi Kepri Wahyudi SH mengatakan, keempat terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, hingga merugikan keuangan negara Rp 4,8 miiiar dari Rp 13,5 miliar sisa pengembaliaan dana PPID Kabupaten Anambas tahun 2011 yang tidak disetorkan ke Kas Negara.

"Atas perbuatannya, terdakwa Efian, Surya Darma Putra, Welly Indera masing-masing sebagai PNS di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan terdakwa Handa Rizky sebagai Pimpinan Kantor Layanan Cabang BNI (persero) Tarempa, didakwa dengan pasal 2 atau 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer," kata Wahyudi SH.

Dalam dakwaan subsider, tambah Wahyudi keempat terdakwa juga melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU pemberntasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

"Atau kedua, keempat terdakwa juga melanggar pasal 8 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana, juncto pasal 55 KUH Pidana," kata Wahyudi.

Sebagai mana diketahui, Kejati Kepri menetapkan empat tersangka korupsi sisa dana PPID 2011 Kabupaten Kepulauaan Anambas tahun 2011 sebesar Rp 4,8 miliar lebih dari total Rp 13,5 miliar yang dikucurkan Pemerintah Pusat. 

Sidang akan kembali dilaksanakan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Efian, Surya Darma Putra, Welly Indera, dan eksepsi terdakwa Handa Rizky.   

Editor: Dodo