Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan ABG Pelaku Curanmor Digulung Polisi Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-08-2015 | 18:12 WIB
abg-curanmor-pinang.jpg Honda-Batam
Tiga ABG tersangka curanmor digiring penyidik Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang dan aparat Polsek Tanjungpinang menangkap komplotan Anak Baru Gede (ABG) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di 10 lokasi bersama penadahnya, Selasa (10/8/2015).

Tiga pelaku yang diringkus yakni Lr (15), Ea (16) serta Sn (17), bersama satu orang penadah motor curian berinisial Mi (21) bersama sejumlah barang bukti motor curian yang telah dipereteli. 

Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Wayan Sudarmaya didampingi Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Agung Yudiawan dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi mengatakan penangkapan para tersangka ini dilakukan atas informasi dan laporan pengaduan yang sebelumnya masuk ke Polisi. Selanjutnya, salah satu pelaku juga sering mengendarai motor yang sudah dimodifikasi. 

"Penangkapan pertama kami lakukan terhadap tersangka, Lr di rumahnya, dan dari tangannya diamanakan sejumlah barang bukti sejumlah suku cadang motor curian," kata Sudarmaya, Rabu (12/8/2015)

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Ea dan Sn. Dari pengakuan ketiga pelaku yang masih dibawah umur ini disebut jika motor curianya ditadah dan dijual kepada tersangka Mi. 

"Selanjutnya Mi langsung diamankan dan dari lokasi bengkel Mi ditemukan sejumlah barang bukti suku cadang motor yang sudah dikanibal," ujarnya. 

Ketiga pelaku juga mengaku sudah beraksi di 10 TKP berbeda di Tanjungpinang, sejak beberapa bulan lalu. ‎Dan ketika dicocokan dengan laporan warga korban pencuriaan motor yang diterima Polisi, mereka menjalankan aksi pencurian enam lokasi wilayah Polsek Tanjungpinang Timur, tiga lokasi di wilayah Polsek Tanjungpinang Barat dan satu lokasi di kawasan Polsek Bukit Bestari. 

"Adapun modus yang dilakukan pelaku mengambil dan mendorong kendaraan yang sedang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya. Ketiga pelaku melakukan pencurian pada malam hari," ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit motor Astrea Grand, 2 motor Yamaha Jupiter z, 2 mesin motor Yamaha Jupiter z, 1 rangka motor Honda Supra, 4 buah velg sepeda motor, 4 set suku cadang motor Yamaha Jupiter Z, 4 set suku cadang motor Honda Supra. 

Saat ini keempat tersangka dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan MI (21) selaku penadah dikenakan pasal 480 KUH Pidana  dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Editor: Dodo