Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Berdalih Sakit, Sidang Perkara Penipuan Modus Investasi Ditunda
Oleh : Gokli
Rabu | 12-08-2015 | 17:26 WIB
yandi-sidang.jpg Honda-Batam
Yandi Gondo Prawiro saat disidangkan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara pidana penipuan modus investasi‎ dengan terdakwa Yandi Gondo Prawiro di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditunda, Rabu (12/8/2015) sore. Terdakwa berdalih kurang sehat karena diserang penyakit vertigo.

Dalam persidangan‎, terdakwa yang sempat duduk di kursi pesakitan menyampaikan keadaannya kurang sehat saat Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, Syahrial didampingi dua hakim anggota Alfian dan Vera Yetti menanyakan kondisi terdakwa sebelum memulai sidang.

Pernyataan terdakwa membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Povrizal keberatan. Pasalnya, terdakwa tidak memiliki bukti berupa keterangan dari dokter.

"Memang terdakwa mempunyai hak diperiksa dalam kondisi sehat. Tapi kalau tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa kurang sehat atau sedang sakit, kami keberatan, Yang Mulia," kata Povrizal.

Kendati JPU keberatan, Majelis Hakim tetap menunda sidang. Sidang berikut akan dilanjutkan pada Rabu (18/8/2015)‎, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

"Untuk sidang selanjutnya, saya minta waktunya dipercepat, kalau bisa jangan sampai sore," kata Syahrial, sekaligus mengetok palu menutup sidang.

Editor: Dodo