Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menanggapi Demo Aktivitas Pertambangan

Suryatati: Lihatlah Manfaatnya, Jangan Lihat Kekurangannya
Oleh : charles/ sn
Senin | 18-07-2011 | 10:17 WIB
suryat2.JPG Honda-Batam

Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan. Foto: batamtoday/ charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jangan lihat kekurangannya, tapi lihatlah manfaatnya. Begitulah kira-kira maksud Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan menanggapi maraknya demonstrasi soal aktivitas pertambangan di Tanjungpinang belakangan ini.

Suryatati A Manan mengatakan, akhir-akhir ini berbagai pemberitaan di media massa, terdapat sekelompok masyarakat yang memandang pertambangan hanya dari sisi kekurangannya saja tanpa mencoba berupaya untuk melihat pertambangan secara utuh baik berupa dampak maupun manfaat yang timbul akibat aktivitas pertambangan.

Menurut Suryatati A Manan, sebagian besar atau lebih dari 90% wilayah Pulau Bintan memiliki keterdapatan cadangan bahan galian bauksit yang terdapat pada lapisan atas yang berbentuk bukit-bukit rendah dengan ketebalan rata-rata 3 meter yang ditutupi tanah penutup (topsoil) maksimum 30 sentimeter.

"Dengan postur lahan yang berbukit rendah, dibutuhkan kegiatan cut and fill (pemotongan lahan) untuk berbagai aktivitas pengembangan dan pembangunan wilayah, terutama sejak Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai ibukota provinsi Kepulauan Riau, yang nota bene hasil pemotongan lahan untuk kegiatan penataan lahan dimaksud merupakan bahan galian bauksit dengan potensi ekonomis," sebutnya.

Atas dasar pengembangan wilayah, sesuai dengan RTRW Kota Tanjungpinang dan disejalankan dengan keterdapatan potensi ekonomi bahan galian bauksit sisa penataan lahan (hasil land clearing maupun cut and fill), serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak tahun 2002 telah menerbitkan Izin Kuasa Penambangan Bauksit yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dikenal dengan Izin Usaha Produksi (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. "Dengan mengedepankan asas pemanfaatan yang disejalankan dengan tahapan pembangunan tersebut (cut and fill), usia pertambangan di Kota Tanjungpinang relatif singkat (rata-rata hanya satu tahun dengan luasan WIUP yang terbatas)," ujarnya.

Aspek penyelarasan antara tahapan penataan lahan untuk pembangunan pemukiman serta usaha pertambangan ini, dapat jelas terlihat pada lokasi komplek Bintan Center Kecamatan Tanjungpinang Timur dan komplek perumahan Sungai Jang Kecamatan Bukit Bestari yang merupakan lokasi bekas penambangan PT Antam Tbk yang saat ini menjadi salah satu pusat perkembangan ekonomi di Kota Tanjungpinang.

“Tentu saja aktivitas pertambangan akan mengakibatkan terjadinya perubahan bentang lahan yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan, namun sebelum Izin Usaha Pertambangan diterbitkan telah dilakukan kajian kelayakan lingkungan oleh Komisi Penilai AMDAL atau tim teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Suryatati.

Selain itu, dalam rangka mengawasi operasional pertambangan pada sejumlah perusahaan pemegang IUP di Kota Tanjungpinang, agar berjalan sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku, saat ini pemerintah kota Tanjungpinang membentuk Tim Pengawas Pertambangan melalui Surat Keputusan Walikota.

Demikian tanggapan Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan terhadap reaksi sekelompok warga yang melakukan aksi demo memprotes aktivitas pertambangan yang ada di kota Tanjungpinang. Tanggapan Walikota ini diterima batamtoday melalui rilies mail, yang dikirimkan Kabag Humas Pemko Tanjungpinang Surjadi, Minggu, 17 Juli 2011.