Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup, Polda Kepri Periksa Petinggi Partai Politik
Oleh : Hadli
Selasa | 11-08-2015 | 20:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - JS, salah satu petinggi partai politik  di Batam diperiksa polisi, Senin (10/8/2015). Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup. 

Pantauan BATAMTODAY.COM, di Mapolda Kepri, JS tidak diperiksa seorang diri. Dia bersama karyawannya menjalani pemeriksaan di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.20 WIB.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, JS telah melakukan pendalaman alur di PT SMOE, Kawasan Industri Kabil tampa dilengkapi dokumen yang lengkap. 

"Aktivitas dikerjakan awal tahun 2015 lalu. Dokumennya tidak lengkap, makanya dipanggil hari ini untuk diperiksa," ujarnya. 

Lumpur dan campuran pasir dari aktivitas pendalaman alur di dermaga perusahaan PT SMOE yang kini dikuasai PT Bethel, dibuang 3 mil dari titik lokasi pengerukan. 

Aktivitas pendalaman alur yang dikerjakan JS sudah selesai. JS melakukan aktifitas pendalam alur pada awal Januari 2015 lalu. Pada masa pengerjaan, masyarakat sekitar mengeluhkan aktivitas tersebut, karena air laut yang menjadi keruh menyebabkan hilangnya mata pencarian sebagai nelayan dan dilaporkan ke SPKT Polda Kepri awal Agustus 2015. 

JS yang dikonfirmasi usai diperiksa mengatakan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Ia berdalih, semua dokumen pengerjaan pendalaman alur laut sekitar pelabuhan galangan kapal milik PT SMOE lengkap. 

"Semua dokumen lengkap. UP, UKL, termasuk izin lingkungan semuanya ada," kata dia.

Di depan JS, Helmi mengatakan, pengerjaannya telah menyalahi aturan. Pasalnya pada saat melakukan pengerjaan, izin lingkungannya tidak ada. Dalam proses pengerjaan, JS yang melengkapi berkas juga tidak menghentikan aktivitas. 

Editor: Dodo