Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpolair Polda Kepri Tangkap Speedboat Pembawa 1,2 Ton Minyak Tanah di Perairan Tanjunguma
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 11-08-2015 | 15:42 WIB
minyak-tanah-tangkapan.jpg Honda-Batam
AKBP Mudji Supriadi, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri menunjukkan barang bukti 1,2 ton minyak tanah subsidi tanpa dilengkapi dokumen yang diamankan di perairan Tanjunguma.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri berhasil menangkap pria berinisial M yang membawa 1,2 ton minyak tanah subsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Senin (10/08/2015) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dirpolair Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto melalui Subdit Penegakan Hukum Polair Polda Kepri AKBP Mudji Supriadi, membenarkan hal tersebut dan mengatakan penangkapan dilakukan di perairan Batam, tepatnya Tanjunguma.

"Pelaku kita tangkap di perairan Tanjunguma berserta speedbood pancung yang digunakan pelaku berserta 40 jerigen minyak tanah," ujar Muji kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (11/8/2015) siang.

Saat ditangkap, pelaku M tidak bisa memberikan dokumen resmi kepada petugas. Sehingga barang bukti speedbood dan 1,2 ton minyak tanah digiring ke dermaga Polair, Sekupang.

Dari penyelidikan dan pengakuan M minyak sebanyak 1,2 ton merupakan subsidi dari pemerintah dan didapat dari Pulau Buluh. Dibeli dari warga Pulau Buluh sebesar Rp200 ribu per jerigen, sementara dijual di Batam, Tanjunguma dengan harga Rp280 ribu.

"Minyak ini subsidi dari pemerintah. Kalau di Batam kan sudah tidak ada lagi subsidinya. Jadi mereka mengambil untung hasil dari penjualan," katanya.

Lanjut M mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. minyak tanah subsidi tersebut juga didapat dari Pulau Buluh. "M sendiri berdomisili di Pulau Buluh. Sampai saat ini kita masih kembangkan dan masih mengejar penadahnya," pungkasnya.

Editor: Dodo